Suara Indonesia News – Aceh Utara. Warga Gampung Buket, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, menuntut pengembalian Kebun Sawit Milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang di ketahui diduga telah dijual Oleh Kepala Desa (Geuchik) dan Ketua Tuha Peut Gampong.
Kebun Sawit Tersebut Merupakan Aset Milik BUMG MITRA TANI Pengadaan tahun anggaran 2019 dan Terletak di Gampong Alue Rambe Kecamatan Kutamakmur, tanah Milik BUMG yang diduga telah dijual oleh geuchik bekerja sama dengan Tuha Peut Gampong buket kecamatan kuta makmur dengan cara membuat panipulasi Dokumentasi kwitasi tanda jadi beli tanah yang baru.
Masyarakat Keberatan Karena Kebun yang telah berbuah siap panen dan menghasilkan PAG Bagi Gampong diduga Jual Sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat.
Sebagaimana di ketahui Kebun Seluas seluas 7,522 M² tersebut di Beli dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2019 dari Saudara Hanafiah Seharga Rp. 90.000.000,-. Menurut informasi yang beredar tanah tersebut telah di jual kembali tanpa sepengetahuan masyarakat kepada pihak ketiga dengan Harga 130.000.000,-.
Menurut informasi dari Masyarakat Gampong Buket kecamatan kuta makmur, Zul Heri atau sering di sapa Ayi (45) dan M. Nasir (47) yang didampingi Warga lainnya, mengatakan tanah tersebut telah di jual kembali tanpa sepengetahuan pengurus BUMG dan masyarakat gampong Buket, kepada pihak ketiga dengan Harga Rp 130 juta rupiah oleh Geuchik dan Ketua Tuha Peut Pada Akhir Bulan Juli 2021 lalu , dan diduga membuat Kwitansi palsu untuk memuluskan aksinya.
Masyarakat Keberatan Karena Kebun sawit yang telah berbuah siap panen dan menghasilkan pendapatan anggaran Gampong (PAG) telah di Jual sepihak oleh Geuchik bekerjasama dengan ketua Tuha Peut tanpa sepengetahuan Pengurus BUMG dan masyarakat Gampong Buket,’ ungkap Ayi.
Tambahnya, Masyarakat Menuntut Geuchik dan Ketua tuha Peut gampong Buket, agar diproses ke jalur Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena tindakan yang dilakukan oleh geuchik dan Ketua tuha Peut, diduga telah melanggar hukum, dengan memalsukan Kwitansi tanda jadi beli tanah, dan merugikan masyarakat gampong Buket.
“Ayi juga menambahkan, persoalan ini sebenarnya, telah mereka laporkan kepada Camat Kuta makmur seminggu yang lalu dan katanya, Camat Kuta makmur meminta masyarakat gampong Buket untuk datang ke Kantor Camat Kuta makmur pada Hari senin (16/08/2021) untuk melakukan mediasi mencari solusi menyelesaikan persoalan itu.” Tapi sayang saat masyarakat datang ke kantor Camat pada hari Senin untuk menanyakan persoalan itu, Camat Kuta makmur mengulurkan Waktu, meminta masyarakat gampong Buket untuk datang kembali pada hari Jum’at (20/08/2021).” Tutup Ayi.
Perbuatan mengubah isi kuitansi yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya berpotensi dijerat dengan tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter wandy ccp