Suara Indonesia News – Konawe, Sidang Tipikor perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas perikanan kab.konawe – Sulawesi Tenggara, di gelar pengadilan tipikor kendari dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.(7/1-19)
Untuk di ketahui, kasus korupsi dinas perikanan kab.konawe TA. 2015, menyeret tiga tersangka masing masing Ir.Joko Rudianto (mantan kadis perikanan 2015.red), Kusdiana dan Mukmin.
Dalam fakta persidangan, di depan majelis Hakim, saksi HNM mengakui bahwa dia menerima dana Rp.550 juta. Dana tersebut merupakan dana yang di serahkan kusdiana kepada HNM sebagai dana ucapan terima kasih dan di serahkan di kantor DPRD Konawe.
Selanjutnya, oleh saksi HNM (mantan ketua komisi II DPRD konawe.Red) dana itu dibagikan ke teman teman komisi II sebanyak 20 juta per orang, HNM sendiri kebagian sejumlah 410 juta dan 250 juta di gunakan untuk membayar utang peribadi kemarin.
Tapi seminggu kemudian, kami mengumpulkan kembali dana yang di serahkan kusdiana dan mengembalikan dana sejumlah 550 juta tersebut ke ibu kusdiana. dan dana ucapan terima kasih yang di berikan ibu kusdiana itu di ketahui oleh kadis perikanan saat itu. Ucap saksi HNM di depan majelis hakim.
Sementara itu, Auditor BPKP Sultra dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, dalam kesaksiannya di depan majelis sidang mengatakan, intinya BPKP Sultra menemukan pertanggung jawaban atau pembayaran tidak sesuai dengan pertanggung jawabannya.
Ditanya hakim ketua, kenapa bisa terjadi, saksi ahli mengatakan bahwa pengelolaan administrasi keuangan dinas perikanan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Auditor BPKP Sultra juga mengatakan, bahwa telah terjadi pemotongan dana dari rekening yang di teransfer ke rekening bidang yang katanya buat pembayaran pajak, tapi kami telusuri ternyata tidak ada bukti pembayaran pajak sebagai mana di maksud.(Red.SI)