Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus atau menggagalakan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanjungbalai tepatnya di Jalan Mulia Lngkungan IV, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU). Kota Tanjungbalai. Rabu 12/8/2020, sekitar Pukul 16.30 Wib.
Pria yang bernama Robbi (26), Wiraswasta, warga Jalan Mulia ini tak berkutik saat petugas menggeledah nya karena di saku celana belakangnya ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan dari Robi petugas berhasil mengamankan barang bukti (Barbut) sebanyak Tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,26 gram,
Uang tunai Rp. 420.000,-(empat ratus dua puluh ribu Rupiah) diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu, Satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, Satu kotak kaleng permen Teens warna Pink dan Satu plastik klip transparan berisi Satu lembar tissue warna putih serta Sepuluh lembar plastik klip transparan kecil kosong.
Iptu AD. Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jala Mulia, Lngkungan IV, Kelurahan Kuala Silo Bestari tepat nya didalam sebuah Gang sempit ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Robi,” Kata Humas
“Meskipun Robi sempat melihat Petugas yang datang dan Robi sempat membuang Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya, namun Robi tidak bisa lari bahkan hanya bisa pasrah untuk petugas melakukan penggeledahan badan dan dikantong kiri dan kanan celana bagian belakang Robi juga dapat ditemukan lagi barbut diduga narkotika sabu,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas Robi menerangkan dengan jelas bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Humas.
“Atas perbuatannya Robi di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai. (Taufik)