Nyuri di Dua Tempat, Lindung Akhirnya di Gulung Unit Reskrim Polsek Teluk...

Nyuri di Dua Tempat, Lindung Akhirnya di Gulung Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Bersama Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai

323 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Setengah Bulan jadi buronan  akhirnya Lindung berhasil di gulung Personil unit Reskrim Polsek Teluk Nibung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, Kamis 28/1/2021 sekitar Pukul 16.00 Wib, di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pria yang bernama Ilham Alias Lindung (24), Wiraswasta, warga Dusun I Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Di tangkap berdasarkan Dua Laporan Perkara (LP), kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Menurut Humas, “Laporan pertama sesuai LP / 03 / I / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Teluk Nibung tanggal 28 Januari 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang dilaporkan oleh korban nya Sri Wahyuni (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” Katanya.

“Sementara laporan Kedua sesuai LP / 04 / I / 2021 / SU / RES. T. BALAI / SEK.Teluk Nibung tanggal 12 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Dilaporkan oleh korbannya Rina Handayani Lubis (29), Wiraswasta, warga Jalan Kurnia, Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” Terang Humas.

“Kejadian pada LP/03/2020, Sabtu 25 Januari 2020 sekitar Pukul 05.00 Wib, di rumah Sri Wahyuni (pelapor) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Lindung dengan cara membuka Pintu Besi Lantai Dua dan mengambil Tujuh Unit handphone milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,- lalu membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

“Sementara pada LP/04/2021, Selasa 12 Januari 2021 sekitar Pukul 04.00 Wib, telah terjadi pencurian di Toko Indomaret di Jalan Yos Sudarso, yang juga dilakukan oleh Lindung dengan cara merusak pelapon dan mengambil beberapa jenis rokok. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.130.748 dan melaporkannya ke polsek Teluk Nibung,” Beber Humas.

“Selasa 28/1/2021 sekitar Pukul 15.30 Wib, Personil Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Lindung sedang berada di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya,” Tambah nya.

“Tak ingin buruannya kabur, Personil Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Padal Timsus Ipda L. Simatupang (Kanit Reskrim Teluk Nibung), mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Lindung, lalu dibawa ke Mapolsek Teluk Nibung guna proses selanjutnya,” Lukas Humas.

Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka Lindung berupa sepotong celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah Sri Wahyuni. Sepotong baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya di indomaret dan satu unit handphone merk OPPO warna Hitam. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY