Obat Happy Murah di Kota Cirebon Beredar Luas Tanpa Ada Penindakkan

Obat Happy Murah di Kota Cirebon Beredar Luas Tanpa Ada Penindakkan

568 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon. Masih saja para penikmat obat obatan dosis tinggi daftar G ini menggunakan obat-obatan tersebut, padahal dalam masa AKB (adaptasi kebiasaannya baru), ini kita perbanyak ibadah dan berjuang mencari nafkah untuk keluarga kita dengan halal dan berkah. Mereka malah asik dalam ketenangan sesaat dan tidak mengindahkan resiko kedepannya.

Seperti yang ada di daerah Jalan Cucimanah, Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, marak beredar bandar bandar obat obatan tersebut tanpa ada pengawasan dan tindakan dari aparatur hukum.

Sangat di sayangkan bandar yang ada di daerah Cuci Manah Timur No.213 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon tersebut seakan – akan kebal akan hukum di Indonesia ini untuk pengguna sangat di sayangkan sekali mereka mengkonsumsi barang haram tersebut dalam masa pandemic ini.

Menurut salah satu warga sekitar bahwa kegiatan tersebut sudah lama sekali berjalan, dan sempat di grebek polisi namun bak pejabat tinggi yang mempunyai kekebalan hukum mereka menjalankan kembali usaha nya. ” Percuma mas kita melaporkan juga karena mereka itu backing nya kuat ujar Mr. M inisial warga sekitar”. (17/07-20)

Kegiatan tersebut melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yakni mengedarkan kesediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII 1989, obat daftar G adalah obat keras yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dengan sangsi pidana dua tahun penjara denda Rp. 200j t rupiah. (Roy)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY