Suara Indonesia News – Indramayu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil audit terhadap Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabIlitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp150 miliar.
Laporan OJK perihal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina. Secara rinci Bupati Nina membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya.
Merespon laporan OJK tersebut, Nina lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu.
Satgas ini diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Indramayu juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
“Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat,” tandas Nina, Jumat (26/082022).
Sekadar informasi, pada pertengahan Agustus 2022 lalu OJK menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu.
Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni soal adanya kredit macet dengan nilai cukup besar, mendekati angka Rp150 miliar.
Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian sampai Juni 2022 lalu. (Toro)