Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Kankangi Instruksi Walikota Gunungsitoli, KSOP Pelabuhan Angin Gunungsitoli...

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Kankangi Instruksi Walikota Gunungsitoli, KSOP Pelabuhan Angin Gunungsitoli Tidak Berkutik

588 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias An. Sudirman Ndruru kangkangi  Instruksi Walikota Gunungsitoli Nomor: 520/I// Diskeptan/2021 Poin Ketiga tentang  pelarangan Bahan Asal Hewan Khususnya Daging Babi Hutan/Celeng di Larang keras  untuk Masuk di Wilayah Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut terjadi saat Sudirman Ndruru menjemput Mobil yang bernomor Polisi BD 8620 N di Pelabuhan Angin Pelindo I Gunungsitoli yang  bermuatan Full  Dagin Babi Hutan / Celeng Miliknya, Selasa (27/04/2021) pagi.

Sebagaimana diketahui bahwa  pada Surat Instruksi Walikota tersebut Nomor 521/I Diskeptan/2021 poin ke (III ) tiga, melarang keras Masuknya Daging Babi Hutan di Wilayah Kota Gunungsitoli, untuk mencegah Penularan Virus Penyakit pada ternak babi di Wilayah Kota Gunungsitoli.

Sudirman Ndruru menjelaskan bahwa Dagin Babi Hutan/Celeng  yang di jemputnya di Pelabuhan Gunungsitoli itu sudah penuh dengan Dokumen berkas /izin Sesuai dengan Surat Kabupaten Muko-moku bahwa sampai dengan Hari ini tgl 22 April 2021 belum pernah terjadi kasus penyakit African Swine Fever (ASF) di Kabupaten Muko-muko, sesuai dengan Surat  Sertifikat Sanitasi Hewan dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Badan Karantina Pertanian Sibolga Nomor : 2021. 1. 0103.0.K12.K.000418 Tentang Dokumen pengiriman Barang Daging Babi Hutan /Celeng tersebut dari Muko-muko dengan Tujuan ke Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Melalui Dinas Pertanian tgl 14 April 2021.

Lebih lanjut Sudirman Ndruru saat di wawancarai oleh beberapa Media di Lokasi Pelabuhan Angin Pelindo I Gunungsitoli mengatakan, bahwa Jangan kita berdebat tentang Hal ini, silahkan Lapor  kepada Pak Walikota Gunungsitoli dan dihubungin Bupati Nias Selatan, Saya Sudirman Ndruru Anggota DPRD Kabupaten Nias, dan  Mobilnya yang bermuatan Daging Babi Hutan/Celeng itu disuruhnya dengan Nada Keras Keluar dari Pelabuhan,,!  tuturnya Sudirman Ndruru Mengakhiri.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Gunungsitoli Merdi Loi,SE,MM., menanggapi hal itu dan bersikap tegas melakukan pemeriksaan Kapal  bersama kendaraan yang baru berlabuh di Dermaga Pelabuhan Angin Pelindo I Gunungsitoli dan Terkait surat Instruksi Walikota Gunungsitoli Nomor : 521/I/Diskeptan/2021 pada Prinsipnya Pihaknya dari KSOP Pelabuhan Angun Pelindo I Gunungsitoli sangat mendukung dalam pelaksanaannya akan tetapi dalam penindakan yang punya kewenangan penuh adalah Dinas Peternakan Kota Gunungsitoli, Ucapnya.

Lanjutnya KSOP Merdi,Loi mengatakan, bahwa perlu kita pahami bersama bahwa Pelabuhan Gunungsitoli adalah  Pelabuhan umum yang statusnya Pelabuhan yang diusahakan secara komersil oleh Badan Usaha Pelabuhan yakni PT. Pelindo dan oleh pihak manapun atau siapapun dapat diperkenankan memanfaatkan  pelayanan jasa Kepelabuhanan termasuk jasa angkutan laut melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pihaknya  bekerja secara profesionalisme sesuai Tupoksi yang diamanahkan dalam ketentuan, ucapnya, Merdi Loi. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY