Orangtua Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Berteriak Histeris di Kantor Kejaksaan...

Orangtua Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Berteriak Histeris di Kantor Kejaksaan Gunungsitoli Meminta Keadilan

803 views
0
SHARE
Fhoto Kuasa Hukum Orangtua Korban YN, Itamari Lase saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Gununhsitoli terkait Kasus penahanan Anak korban SN alias S.

Suara Indoesia News – Gunungsitoli. Orangtua Korban Pemerkosaan dan persetubuhan Anak dibawah Umur di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berteriak Histeris dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa malam lalu (30/11/2021), meminta Keadilan terhadap Kasus yang menimpa anaknya YN (17 Tahun),

Korban pemerkosaan dan  persetubuhan Anak dibawah Umur dan Kejadilan itu telah diLaporkannya di Polres Nias beberapa Minggu yang lalu, sesuai Nomor Pengaduan :  STPLP/313/XI/2021/NS tanggal 05 November 2021. Diduga yang melakukan Pemerkosaan dan Persetubuhan kepada Anaknya YN terlapor terduga pelaku AW.

Orangtua Korban bernama ADZ mengatakan, bahwa Anaknya SN alias S (15 Tahun), sudah ditetapkan tersangka dan telah  dilakukan penangkapan oleh penyidik  Polres Nias dengan Nomor : SP. Kap/151/XI/RES.1.24/2021/Reskrim, (diduga keras melakukan tindak pidana, “Melakukan Persebutuhan terhadap Anak dibawah Umur kepada Kakak kandungnya YN) dan Surat perintah penahanan Nomor : SP. Han /96/XI/RES.1.24/2021/Reskrim.

AD Z  mengatakan, bahwa Pelaku Pemerkosaan terhadap Anaknya YN adalah AW , dan  hal itu sudah beberapa kali saya beritahukan di Polres Nias saat Saya dimintai Keterangan bahwa Pelaku Pemerkosaan kepada Anak saya YN adalah bernisial AW, dan Pelaku nya bukan Anak Saya SN alias S,

Tapi kerangan itu diabaikan oleh penyidik, kenapa Anak saya SN Alias S  ditetapkan tersangka dan sampai ditahan,.?  Sekarang dimana Keadilan,,!?  dimana Hati Nuranimu penegak Hukum.!?

Dimana Anak Saya SN Alias S.  Saya dengar bahwa Anak Saya SN telah di Limpahkan Penahanannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Malam ini, saya mau ketemu dengan Dia, Anak Saya SN Alias S bukan pelaku pemerkosaan dan persetubuhan kepada Anak Saya YN, ucap orangtua YN (AD Z-Red) dengan Nada yang sangat histeris kepada Salah seorang Staf kejaksaan Gunungsitoli, pada Selasa malam.

Tambahnya, orangtua  YN (AD Z-Red) mengatakan, bahwa ada Pengakuan Petugas PKPA Nias mengatakan, bahwa mereka telah mewakili Kami sebagai Orangtua untuk menyerahkan Anak Kami SN Alias S bersama Pihak Penyidik Polres Nias menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  malam ini, dan saya perlu beritahu bahwa Kami Orangtua SN alias S bersama Keluarga belum memberikan Surat Kuasa kepada PKPA Nias untuk mewakili Kami Sebagai Orangtua/Maupun Pihak Keluarga  untuk menyerahkan Anak Kami SN Alias S  menjadi Tahanan Kejaksaan Gunungsitol,  ucapnya dengan Tegas.

Ditempat yang sama, salah seorang Tim Kuasa Hukum dari Orangtua Korban YN bernama Itamari Lase, .S,H.,M.H., saat melakukan Konferensi Persnya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengatakan, bahwa kejadian itu adalah bukan keributan, tapi Orangtua Korban YN  ingin ketemu Anaknya SN Alias S yang sudah telah menjadi Tahanan Kejaksaan Gununhsitoli,

Karena hari ini telah berakhir penahananya di Polres Nia dan telah di Limpahkan penahanannya di kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sesuai  Surat perintah penahanan Lanjutan dari kejaksaan Gunungsitoli (Tingkat penututan)  Nomor : PRINT -1248/I.2.22/Eku.2/11/2021 terhadap Anaknya SN Alias S.

Itamari Lase menambahkan, bahwa Orangtua korban ingin bertemu dengan Anaknya SN Alias S yang sudah menjadi Tahanan Kejaksaan, karena hari ini telah berakhir masa Pehanannya di Polres Nias dan langsung P21 tahap 2, artinya  penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah orangtua YN dan SN mencoba komunikasi melalui Staf kejaksaan bidang Pelayanan bahwa orangtua ingin bertemu dengan jaksa yang menangani perkara ini,

Tetapi Pihak JPU (Jaksa penuntut Umum), beralasan sedang sibuk, sehingga Orangtua Korban merasa kecewa karena tidak diterima ingin bertemu dengan jaksa yang menangani perkara Anaknya tersebut.

Tujuan Orangtua Korban YN ketemu dengan JPU yang menangani Perkara ini, ingin memastikan Kalau Anaknya SN Alias S  telah menjadi Tahanan kejaksaan Negeri Gunungsitoli  hari ini,

Karena sampai tadi pihak keluarga tidak mengetahui bahwa ternyata penahanan Anaknya SN, sudah beralih penahanan itu kepada Pihak kejaksaan dan hal itu tidak ada pemberitahuan kepada kekuarga  maupun kepada Kami sebagai Tim Penasehat Hukum dari Orangtua Korban YN  dan SN, hingga kemudian kami datang kesini, jelasnya.

Itamari Lase juga menjelaskan, bahwa Pihaknya telah bertanya kepada Jaksa bernama Arfan yang menangani Perkara ini menanyakan bahwa kenapa bisa P21 kasus tersebut,

Apakah sudah benar-benar dilakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Nias kepada Kejaksaan Gunungsitoli?

Dan informasi yang kami dapatkan dari Jaksa Arfan mengatakan, bahwa berkas berkara ini sudah diterima dan ada 2 (dua) LP sudah ada masuk dalam berkas perkara tersebut, dan Itamari Lase menanyakan kepada Jaksa Arfan bahwa kalau ada  2 ( Dua)  LP telah masuk diperkara ini, maka yang LP yang satunya adalah LP Orangtua Klien kami dari Orangtua Korban YN, (AD Z -Red).

Tetapi kalau LP nya sudah naik, maka  terlapornya AW mestinya sudah diproses dan dihadirkan disini, serta Saya kuasa Hukum dari Orangtua korban YN ( ADZ -Red) , menanyakan kepada Jaksa Arfan mengatakan bahwa Kalau ada dua LP yang sudah masuk di Kejaksaan Gunungsitoli dan LP yang satu adalah LP tersangka SN ,,? Maka siapa pelapornya, Kalau LP nya dalam bentuk Model A, berati itu temuan penyidik  yang menemukannya,

Itamari Lase menanyakan Kepada Jaksa Arfan bahwa dimana Laporan kliennya model B   yang kemudian sama-sama sudah masuk didalam berkas perkara..? Kenapa tidak ada diproses ,hal ini merupakan simpang siur buat kami sebagai pengacara Hukum Orangtua Korban, Ucapnya.

Itamari Lase sangat mengharapkan dan memohon kepada Jaksa Agung  untuk meneliti dan  melihat hal ini,  kenapa Jaksa Arfan sebagai jaksa peneliti agar meneliti betul, kalau LP kliennya AD Z sudah naik kenapa terlapor AW tidak ditetapkan tersangka dan ternyata terlapor AW sampai sekarang  masih berkeliaran, pungkasnya.

Lebih lanjut  Itamari Lase menjelaskan, bahwa sebelum diterima berkas SN P21 tahap 2 tadi, kami telah membawa Korban YN kepada jaksa untuk diwawancarai dan korban YN menyatakan bahwa Pelaku pemerkosaan dan persetubuhan kepada dirinya adalah AW bukan Adiknya sendiri SN, tapi herannya kepada Pihak kejaksaan tidak memberi petunjuk kepada penyidik Polres Nias untuk meneliti hal tersebut.

Hal ini kami sangat menyayangkan sebagai pihak keluarga korban. Kami sangat mengharapkan Pihak penegak Hukum, kepada Bapak Kapolri dan Jaksa Agung untuk bisa melihat langsung perkara ini, karena perkara ini sangat luar biasa Ketidak Adilannya  semakin meraja Lela.

Itamari Lase mengaharapkan kepada Bapak Kapolri tentang apa yang Beliau sampaikan bahwa kalau Ekor tidak bagus /tidak bisa, ya… kepala Saya Potong, ini tidak benar dari bawah Pak, tegasnya.

Itamari Lase mengatakan, bahwa Kliennya adalah Orang Kecil dan tiada punya, kami benar-benar mewakili mereka dengan cuma-cuma tanpa ada sesuatu apapun, kami tidak punya kepentingan Apa-apa untuk menangani Kasus ini.

Pihak keluarga mencari kebenaran dan keadilan karena mereka merasa bahwa pelaku pemerkosan dan persetuhan kepada Korban YN bukan adik Korban bernama SN, karena Korban sendiri sudah mengaku kepada pegawai Kejaksaan  saat diwawancarai langsung secara empat mata tanpa didampingin korban oleh siapapun, tutur Itamari Lase, mengakhiri.

Diwaktu berbeda, Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen Alexander Silaen. S,H., Ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (1/12-2021), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menyatakan lengkap berkas perkara dari Unit PPA Satreskrim Polres Nias temtang Kasus tersebut.

Dijelaskannya oleh Kasi Intel, terkait pemicu protes keluarga korban (YN) dan Adanya ungkapan dari oknum Kejaksaan terkait polemik penerimaan berkas, Alexander menyatakan bahwa protes itu merupakan hal yang lumrah dan soal adanya informasi dua jenis laporan berkas, pihaknya membantah keras dan akan kembali mengecek secara internal, terang nya. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY