Suara Indonesia News – NTT. Sungguh sangat disayangkan eksistensi kepolisian Bareskrim Polres Rote Ndao yang telah menetapkan Yesaya Ndun menjadi tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Korban anak di bawa umur( MA) yang walaupun diduga telah melakukan perbuatan penganiayaan berdasarkan bukti yang sah tetapi sampai saat ini belum juga melakukan tindakan hukum (penahanan) terhadap tersangka tersebut.
Tentu keberadaan seperti ini, membuat pihak korban penganiayaan dan keluarganya merasa resah Takut dan was-was karena seolah-olah “hukum rimba” masih hidup sampai saat ini. Sampai saat ini, tersangka masih berkeliaran seolah-olah hukum positif dan alatnya tidak berdaya.
Secara hukum pidana materil, tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat membahayakan tubuh atau pisik seseorang, bahkan dapat mengancam jiwa orang yang dianiaya. Oleh karena itu, secara yuridis pembuat undang-undang menempatkan dan mengkualifisir perbuatan penganiayaan tersebut sebagai perbuatan yang jahat, sehingga pengaturannyapun ditempatkan di Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara, bahkan bisa mencapai lima tahun penjara jika perbuatan penganiayaan tersebut menjadikan luka berat (lihat Pasal 351 KUHP).
Secara hukum pidana formil, jika seseorang telah ditetapkan menjadi tersangka, maka si tersangka tersebut ( Yesaya Ndun) seharusnya segera dilakukan tindakan penahanan, apalagi perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka Yesaya Ndun tersebut merupakan kejahatan yang membahayakan tubuh atau jiwa orang lain, kecuali ada alasan pihak kepolisian yang sangat urgen terkait dengan keberadaan tersangka atau pihak kepolisian yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan penahanan kepada tersangka, namun kenyataannya dalam kasus ini, tersangka masih berkeliaran di alam bebas dan samping rumah.
Tentu dalam kasus seperti ini, sebenarnya pihak kepolisian tidak boleh menganggap spele, sudah saatnya polisi serius membenahi diri dalam menegakkan hukum, citra kepolisian harus dibersihkan dari imeds atau pandangan masyarakat bahwa tidak semua polisi “sama dengan si SAMBO”. Semoga.Jelas Dr. Aksi Sinurat, SH., M.Hum.Kepada Media ini Kamis 13/4/1013.
Reporter : Dance henukh