Panwascam Tukdana Paparkan Tentang Pengawasan Masa Kampanye

Panwascam Tukdana Paparkan Tentang Pengawasan Masa Kampanye

691 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Panwascam Tukdana laksanakan Konferensi Pers dalam giat Pengawasan masa Kampanye, yang diadakan di kantor Panwascam Tukdana Jl. Raya Tukdana Kabupaten Indramayu. Sabtu (16/12/2023).

Dalam giat tersebut nampak Ketua Panwascam Tukdana Adah Munawaroh S.Pd.PAUD, di dampingi oleh beberapa divisi di antaranya Andi Sulistio M.Pd Divisi PPPS, Imam Busyaheri S.Pd.I Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh Jajaran Panwascam, PKD se Kecamatan Tukdana, Satpol PP dan beberapa rekan-rekan media.

Adah Munawaroh S.Pd.PAUD selaku  Ketua Panwascam Kecamatan Tukdana menyampaikan “Sebelum tahapan masa kampanye dimulai kami dari panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopimcam, ASN, Kuwu-kuwu Se Kecamatan Tukdana terkait pencegahan, menghimbauan dan jaga netralitas serta koordinasi dengan peserta politik supaya pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai”.

“Pada tahapan masa kampanye ini kami memerintahkan kepada seluruh jajaran Panwas dan pengawas desa (PKD) se Kecamatan Tukdana untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta Pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye” terangnya.

Adapun Hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi, mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Adah Munawaroh menegaskan “kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Sulistio M.Pd selaku Kordiv PPPS menegaskan bahwa “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu” tuturnya.

“Panwaslu Tukdana beserta seluruh PKD Se Kecamatan Tukdana disamping melakukan pengawasan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK”.

Ia menambahkan “Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Tukdana,” tegasnya.

Iman  Busyaeri S.Pd.I. selaku Divisi HP2HM memberikan penegasan bahwa dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

“Kegiatan pengawasan Pemilu menjadi suatu keharusan yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas untuk pengawasan pemilu dalam mencapai tujuan”.

Masih Imam “meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas Pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi, untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan’, pungkasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY