Panwaslu Konawe, Warning KPU Soal Virtual Dukungan Perseorangan Tahap Dua

Panwaslu Konawe, Warning KPU Soal Virtual Dukungan Perseorangan Tahap Dua

860 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe, Jelang verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati konawe tahap dua yang akan segera dilaksanakan pada tanggal 30 Januari mendatang, Panwaslu Konawe – Sulawesi Tenggara mengingatkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara profesional, mengingat syarat dukungan perseorangan calon bupati dan wakil bupati konawe yang di faktual sebelumnya sejak pleno penetapan di KPU hingga saat ini belum juga disampaikan ke Panwaslu.

Sabdah, selaku ketua panwaslu konawe saat ditemui diruang kerjannya mengatakan bahwa kami saat ini telah menginstruksikan kepada jajaran kami Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan agar dalam proses faktual dukungan bacalon perseorangan tahap dua untuk memenuhi syarat dukungan tambahan berjumlah 2.466 yang dilakukan oleh PPS benar-benar dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 3 serta PKPU 15 tahun 2017 sehingga pada prosesnya ditemukan kesesuaian antara tanda tangan yang ada di KTPbdan yang terdapat di formulir B5-KWK. bahwa warga yang mendukung adalah benar-benar menuangkan tandatangan di formulir B5-KWK. katanya (25/01-17)

lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan ketidak sesuaian saat verifikasi faktual di lapangan, maka ini bisa dikategorikan pemalsuan dukungan, mengingat faktual tahap pertama yang dilakukan sebelumnya banyak yang masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dan oleh panwascam dicoret dari jumlah dukungan. jelasnya

Indra Eka Putra selaku koordinator Divisi Pelanggaran menegaskan, bahwa jika ditemukan ketidak sesuaian antara tandatangan yang ada di KTP dengan yang ada formulir B5-KWK dan oleh masyarakat yang bersangkutan menuntut atau merasa dirugikan maka ini bisa masuk dalam pelanggaran pidana pemilu sehingga jika yang bersangkutan melapor di Panwas, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan panwaslu. tegasnya

ditempat yang sama Rahmat. selaku koordiv. SDM berharap agar pihak KPU dan strukturnya ke bawah yaitu PPS saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dengan cara sensus dari rumah ke rumah dengan mencocokkan kesesuaian data KTP dan tandatangan yang dituangkan di formulir B5-KWK. Harapnya.(Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY