Suara Indonesia News – Kab. Cirebon, Jawa Barat. PAC LPKSM Al Jabbar Depok Kabupaten Cirebon melakukan permohonan untuk audiensi terkait proses perizinan pembangunan salah satu pabrik yang berdomisili di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Audiensi tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Depok, dengan di hadiri oleh Camat Depok, Kasubag Umum kecamatan Depok, sejumlah warga Desa Kasugengan Lor dan jajaran PAC LPKSM Al Jabbar Depok pada Rabu (08/03/2023).
Arief Yolando selaku Ketua PAC LPKSM Al Jabbar Depok mengatakan kepada awak media yang meliput, bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar aduan masyarakat yang merasa di rugikan oleh pihak perusahaan.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat permohonan Audiensi pada Minggu lalu kepada Camat Depok, namun pada hari H pihak perusahaan dan Kepala Desa tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang mendesak,” ujar Arief.
Menurut Arief, terlaksananya Audiensi ini akan membantu masyarakat dalam mengutarakan hak-haknya. Karena berdasarkan keterangan dari masyarakat tersebut pihak Desa belum pernah memberitahukan tentang wacana pembangunan pabrik tersebut.
“Belum lama yang punya tanah mengadu ke saya, katanya pernah terjadi ditanahnya banyak ranting pohon yang berceceran di lahannya. Bukan hanya itu, dirinya juga melihat ada saluran pembuangan air yang sengaja dibuat dan diarahkan ke tanah miliknya sehingga dirinya merasa keberatan akan hal tersebut. Karena itu kami mempertanyakan hal tersebut kepada para pihak dalam Audiensi ini,” jelasnya.
Masih kata Arief, dalam hal ini selain dirinya meminta untuk menghadirkan pihak pabrik, juga kenapa mengajukan permohonan kepada Camat Depok agar minta dihadirkan dari pihak Desa Kasugengan Lor? Karena menurutnya, pihak pemerintah Desa selaku pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Desa yang bertanggung jawab terkait perizinan dasar pembangunan pabrik tersebut.
“Pemerintahan Desa yang ingin kita mintai keterangannya. Mengapa demikian, karena Desa adalah pihak yang telah memberikan rekomendasi awal secara administratif atas berdirinya pabrik tersebut sehingga bisa mengajukan ke proses ke jenjang berikutnya,” Tegas Arief.
Lanjut Arief, Kades sebagai pemangku kebijakan di tingkat paling dasar harus hati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Harus benar-benar matang, Karena akan berakibat fatal jika salah dalam mengambil sebuah keputusan dan dampaknya besar. Dan yang merugi adalah masyarakat dari sebuah keputusan atau kebijakan salah atau yang tidak tepat sasaran.
“Dalam hal ini saya berharap, untuk Kades di Kecamatan Depok bahwa harus lebih matang dalam membuat program kerja dan keputusan yang bersifat kepada kebijakan publik. Negara ini menganut sistem demokrasi, yang mana ambillah suara yang terbanyak dalam mengambil sebuah kebijakan publik dan jangan sekali-kali memanipulasi sistem karena cepat atau lambat akan menjadi bumerang di masa kepemimpinan kades tersebut,” tandasnya.
Sementara itu di sisi lain pemilik lahan yang di maksud adalah saudara Pepen warga Desa Kasugengan Lor menerangkan bahwa lahan milik pribadinya tersebut letaknya berada persis di belakang bangunan Perusahaan tersebut.
“Saya merasa dirugikan, mengapa? Karena pernah suatu hari saya melihat tanah saya di jadikan tempat pembuangan sampah dari sisa penebangan pohon. Bukan hanya itu saja tanah saya juga dijadikan untuk pembuangan saluran air hujan dan sejenisnya dari pabrik tersebut,” tutur Pepen pemilik lahan.
Dirinya mengaku merasa keberatan jika lahan miliknya itu jadikan tempat untuk pembuangan air sisa produksi pabrik. Dan itu jika benar jelas ini merupakan tindakan melanggar hukum. Karena merugikan saya selaku pemilik lahan,” Tegas Pepen.
Di tempat berbeda Kepala Desa Kasugengan Lor Teddy Kuswahadi menjawab pertanyaan wawancara terkait prihal adanya permohonan audiensi yang di ajukan oleh pihak PAC LPKSM Al Jabbar Depok terkait mekanisme ijin lingkungan perusahaan.
“Perusahaan sudah menempuh hal tersebut dan untuk masalah lahan milik salah satu warganya itu bukan urusan dirinya. Itu urusan antara pihak perusahaan dengan warga tersebut,” Ungkap Teddy.
Lanjut teddy, terkait audiensi dengan pihak Al Jabbar enggan menanggapi prihal tersebut, karena menurutnya pihak perusahaan sudah menempuh apa yang di pertanyakan oleh Al Jabbar.
“Untuk terkait perijinan yang lain silahkan tanyakan kepada Dinas terkait salah satunya Dinas Satu Pintu Kabupaten Cirebon. Dan untuk prihal lahan yang di gunakan oleh pihak perusahaan untuk saluran pembuangan airnya itu urusan pribadi antara kedua belah pihak bukan urusan saya selaku pihak Pemerintah Desa,” Jawab Teddy. (Sendi)