Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Paripurna Penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2020, Rabu (23/09-20).
Berdasarkan jadwal undangan DPRK rapat paripurna seharusnya dimulai pada pukul 9.00 WIB. namun rapat baru di mulai pada pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna tersebut dipimipin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil. Hasanuddin Aritonang dan ikut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Amaliun, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid. Kejari Aceh Singkil M Husaini, Anggota DPRK dan Kepala Dinas lainnya.
Dalam rapat tersebut Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan menyatakan terjadi penurunan pendapat dalam postur Perubahan APBK 2020 sebesar Rp 78.453.615.318. Semula ditargetkan Rp 938.288.686.513 menjadi Rp 859.835.071.195.
Rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula Rp 61.142.994.303 pada perubahan APBK 2020 menjadi sebesar Rp 54.220.778.866 atau turun sebesar Rp 6.922.215.437.
Kemudian dana perimbangan, jenis pendapatan ini mengalami penurunan. “Pada APBK induk kita anggarkan sebesar Rp 621.219.752.885 menjadi Rp 562.831.725.674 atau turun Rp 58.388.027.211,” kata Dulmusrid.
Dana bagi hasil (DBH) pajak pada APBK induk sebesar Rp 17.047.393.885 menjadi sebesar Rp 21.303.074.674 naik Rp 4.255.680.789
Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBK induk sebesar Rp 466.431.177.000 dalam perubahan perubahan APBK menjadi sebesar Rp 411.019.642.000 turun penurunan Rp 55.411.535.000.
Dana alokasi khusus (DAK) fisik APBK induk sebesar Rp 88.960.276.000 menjadi Rp 79.992.295.000 terjadi penurunan sebesar Rp 8.967.981.000.
Sedangkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik pada APBK induk sebesar Rp 48.780.906.000, dalam perubahan APBK menjadi Rp 50.516.714.000 terjadi penambahan sebesar Rp 1.735.808.000.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, juga mengalami penurunan. Pada APBK Induk dianggarkan sebesar Rp 255.925.939.325 sedangkan dalam perubahan APBK sebesar Rp 242.782.566.655 terjadi penurunan sebesar Rp 13.143.372.670.
Penurunan antara lain bersumber dari transfer dana desa APBN yang semula Rp 109.333.895.000 menjadi Rp 108.080.283.000 turun Rp 1.253.612.000.
Berikutnya transfer bagian dana otonomi khusus (DOKA) semula Rp 105.073.076.054 jadi Rp 78.183.315.384 terjadi penurunan sebesar Rp 26.889.760.670.
Bupati dalam kesempatan itu juga menyampaikan perubahan APBK terdapat penambahan sebesar Rp 15.000.000.000.
“Penggunaan belanja sesuai rapat Desk TAPA bersama dengan TAPK Aceh Singkil penggunaanya untuk penanganan kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi dan pengawasan pergerakan orang/perbatasan,” kata Dulmusrid.
Sedangkan penerimaan pembiayaan berupa Silpa semula dianggarkan pada APBK induk sebesar Rp 3.000.000.000. Ternyata setelah melalui hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh menjadi sebesar Rp 16.229.261.347,45 sehingga terjadi penambahan sebesar Rp 13.229.261.347,45.
Berikutnya pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan Rp 1.941.532.820 yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah sebesar Rp 1.441.532.820 dan Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil Rp 500.000.000 pada perubahan APBK ini sebesar Rp 1.444.260.000.
Terjadi penambahan sebesar Rp 2.727.180 pada penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah sehingga penurunan sebesar Rp 497.272.820
Terakhir Buapti menyampaikan secara singkat alokasi belanja daerah pada perubahan APBK 2020. Disebutkan total belanja pada APBK induk sebesar Rp 939.347.153.693. Sedangkan dalam perubahan APBK menjadi Rp 874.620.072.542,45.
Rinciannya belanja tidak langsung, pada jenis belanja pegawai semula Rp 457.853.569.155 pada perubahan APBK menjadi Rp 447.575.054.818,44 atau turun Rp 10.278.514.336,56.
Pada kelompok belanja langsung Rp 481.493.584.538 jadi Rp 427.045.017.724,01 atau turun Rp 54.448.566.813,99. (Salomo)