Pasutri Digerebek Polisi di Bantan

Pasutri Digerebek Polisi di Bantan

911 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 1,9 Gram yang dilakukan oleh Pasutri (Pasangan suami istri) di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Pasangan suami istri ini digerebek polisi di kediamannya di Jalan Jangkang Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 04.30 pagi lalu.

“Tersangka yakni, Az alias Andak (49) dan Istrinya Su alias Ani (44) keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri lewat siaran pers Rabu 10 Januari 2024.

“Dari tersangka Az alias Andak ditemukan barang bukti berupa, 2 paket plastik di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 gram dan 2 unit handphone android serta plastik pack sabu,” terang Hasan.

Sedangkan dari tersangka Su alias Ani sambung Hasan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android, 1 dompet serta uang tunai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) uang ini hasil dari penjualan sabu.

Lebih jauh Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka Pasutri ini.

Berawal informasi yang didapat Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu.

Atas infomasi tersebut Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 04.30 WIB team opsnal melakukan penggerebekan rumah di Jl. Utama Jangkang, Desa Jangkang Kec.Bantan, Kab.Bengkalis dan berhasil mengamankan sepasang suami istri dan setelah di tanyakan Ia nya mengaku bernama  Az als Andak AT dan Su als Ani.

Setelah itu team melakukan penggeledahan rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 3 (Tiga) Unit handphone android, Plastik pack, Uang tunai Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah), 1 (Satu) Dompet tempat pen.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap tersangka Az Als Andak AT dan mengakui memperoleh narkotika tersebut dari WW dan ERI D (dalam lidik) dan uang hasil penjualan diserahkan ke Su Als Ani.

Bahwa tersangka Az alias Andak AT merupakan seorang Resedivis dan juga DPO dalam perkara – LP/GAR/A/175/XII/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2024 -LP/GAR/A/6/I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 05 Januari 2024.

Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Hasan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY