Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Pelabuhan Danau Anak Laut Kabupaten Aceh Singkil, kembali naik status menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), setelah usulan kenaikan status tersebut masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN).
Untuk naik status tinggal menunggu surat penetapan dari Menteri KKP yang sedang dalam proses. “Usulan kenaikan status sudah masuk, tinggal menunggu keputusan Menteri KKP,” kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya pelabuhan Danau Anak Laut, turun status dari PPI menjadi Tempat Pelabuhan Ikan (TPI). Bedanya TPI merupakan tanggung jawab kabupaten, sehingga dana provinsi dan pusat tidak bisa masuk. Kondisi itu sebabkan pelabuhan sulit berkembang.
Dengan naik status menjadi PPI, maka berada dalam tanggung jawab provinsi. Dengan demikian sumber anggaran pengembangan pelabuhan Danau Anak Laut bisa masuk dari provinsi maupun pusat.
Pemkab Aceh Singkil, terus menggenjot pembangunan sektor perikanan. Setahap demi setahap administrasi yang menjadi kendala pembangunan terselesaikan termasuk status pelabuhan Danau Anak Laut. (Salomo)