Suara Indonesia News – Surabaya. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Genteng meringkus seorang perempuan NB (25) dan laki-laki berinisial NH (29) yang telah melakukan aborsi di sebuah hotel di Jl Kusuma Bangsa Surabaya. NB dibantu NH melakukan aborsi lalu membuang janinnya di septic tank Hotel.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan di dampingi Kasat Reskrim Kompol Mirzal mengatakan, janin yang dibuang oleh NB dan NH di septic tank tersebut ditemukan oleh petugas hotel. Alhasil petugas memberikan informasi tersebut kepada Managemen hotel untuk kemudian diteruskan kepada call center 110.
“Setelah direspon oleh call center informasi tersebut dan langsung diteruskan ke Polsek Genteng untuk ditindak lanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP,” ujar Kombes Pol A Yusep, Senin (6/9/2021).
Setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu, polisi lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Setelah diketahui nama pelaku tersebut, Polisi lalu mencari keberadan NB, NB berhasil diringkus di sebuah hotel di daerah Malang dan NH diamakan di Surabaya.
“Saat diringkus (NB) dalam keadaan lemah tak berdaya. Dan ditemukan barang bukti celana dalam 3 buah dan masih ada ada bercak darah dan obat-Obatan,” jelasnya.
Kombes Pol Yusep menambahkan, NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB.
“AX tidak mau melanjutkan hubungannya, sehingga ia meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi itu yang dilakukan pada hari Jumat 3 September 2021,” katanya.
Kedua orang kita kenakan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan hukuman 5 tahun penjara. (Hari R)