Suara Indonesia News – Duri. Jumadi (30) seorang pelaku curanmor tak berkutik saat dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Selasa lalu (17/1/23)
Tersangka Jumadi merupakan warga Jalan H. Usman Desa. Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH. Saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersangka. Kamis, 19 Januari 2023. Dikatakan Reza Pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 13.15 Wib Korban tiba ditempat kerja di jalan Yos Sudarso Bengkalis Kota Kab. Bengkalis dengan mengendarai sepeda motor MX dengan No.Pol : BM 4161 DO, Merek/Type : Yamaha, Warna : Hitam Silver, No.Rangka : MH32S60016K036889, No.Mesin : 2S6-037337, an. H. Irwanto.
Sepeda motor tersebut dipakirkan di sebelah Bengkel tempat korban bekerja, kemudian setelah pukul 15.30 Wib Korban disuruh oleh bos untuk membeli gorengan ke kedai depan dekat tempat kerja.
Setelah korban keluar dari tempat kerjanya ke depan dan melihat kesebelah Bengkel dimana korban memparkirkan sepeda motor nya ditemukan sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban melihat CCTV bengkel tersebut dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman.
Kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Rupiah) dan korban melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut bahwa adanya Tindak Pidana Pencurian, Team Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat, berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK, MH melalui Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K .
Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap di Duga Pelaku, Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk Rekaman CCTV di TKP.
Setelah diketahui, pelaku berada di rumah kakak kandung di Jl. Pedekik GG. Sejahtera, Desa. Pedekik Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis.
Pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib, Tim langsung melakukan penangkapan di rumah Kakak Kandung pelaku di Jalan Pedekik GG. Sejahtera, Desa. Pedekik Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis.
” Saat itu sdr. Jumadi berada di dirumah kakak kandung pelaku sedang makan. Ketika dilakukan interogasi terhadap sdr. Jumadi, mengakui perbuatannya,” sebut Reza.
Masih Reza, pelaku menunjukkan tempat ia menyembunyikan sepeda motor curian yang disimpannya di gudang belakang rumah kosong di jalan Yos Sudarso.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di Mako Polres Bengkalis. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkas Reza. (Mus)