Pelaku Destructive Fishing yang Telah Diamankan oleh Tim Gabungan di Bebaskan, Sejumlah...

Pelaku Destructive Fishing yang Telah Diamankan oleh Tim Gabungan di Bebaskan, Sejumlah Pihak di Kepulauan Batu Sangat Kecewa

1,658 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pulau tello, Nias selatan. Dua orang pelaku Destructive Fishing di wilayah perairan Pantai Kecamatan pulau-pulau batu utara yang telah diamankan oleh Tim Gabung dari Polsek Tello, Pol Airud,  Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta pemerintah Kecamatan (Camat), pada jum’at lalu, 20/01/2023, diduga telah di bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, sehingga Masyarakat dan beberapa Tokoh serta pemerhati di wilayah Kepulauan Batu merasa  sangat kecewa.

Menurut penuturan para Nelayan tradisional yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan akan hal ini.

Tambahnya Camat mengatakan, bahwa pembebasan Pelaku Destructive Fishing ini tidak akan membuat efek jera kepada para pelaku perusak lainnya, Jelas saat diamankan Barang Bukti ada dan setelah di gelar memenuhi unsur dan duduk perkaranya (Ucap kapolsek Red).

Tapi  tiba-tiba bebas, saran saya sebagai Camat Pulau -Pulau Batu menyarankan bahwa sebaiknya pihak Polres  Nias Selatan menjelaskan hal ini kepada masyarakat agar tidak ada simpangsiur  menjadi bola liar informasinya. Bila perlu Undang -Undang /peraturan tentang perikanan tersebut perlu di tinjau kembali karena ilegal Fising baik itu potas mau pun bom sudah  termasuk merusak laut dan segala bentuk dan jenis yang ada didalamnya, ucapnya Camat. (26/01-2023)

Ditempat terpisah juga Tokoh masyarakat sekaligus sebagai mantan senator dari dapil VI  kepulauan batu H Maduwu juga sangat menyesali tindakan Polres Nias selatan yang membebaskan pihak tersangka pelaku Destructive Fishing tersebut, karena sama halnya membiarkan orang jahat agar terus berbuat hal yang sama dan tidak ada efek jera.

Harapan Saya kepada wakil-wakil kita  dari Dapil VI agar kasus ini di kawal dan di tindak lanjutin sesuai hukum yang berlaku di Negara ini, serta mendesak pihak Polres Nisel menjelaskan secara rinci kepada publik dalil apa yang digunakan untuk pembebasan para tersangka, karena pelakunya cukup jelas melakukan kejahatan yang besar di pulau ini sesuai Barang Bukti yang ditemukan di TKP, karena resiko dari perbuatan mereka kedepan dapat membuat  anak cucu kita kedepan mati kelaparan serta di landa kemiskinan, karena lahan pencaharian hidup dilaut sebagai nelayan tidak bisa diandalkan karna ekosistim lautnya sudah rusak, pungkasnya.

Dari kasus pembebasan kedua tersangka pelaku kegiatan destructive fishing menurut masyarakat ada beberapa catatan yang janggal yaitu :

1) Ketika penyidik Polres Nia Selatan melakukan  gelar perkara tidak ada pemanggilan para saksi dari tim gabungan yang hadir di tkp saat penangkapan

2)  Yang turun mengamankan pelaku adalah tim gabungan,ke dua oknum  pelaku dibebaskan hanya di kenakan pembinaan yang seharusnya tim penyidik mengembalikan para pelaku terlebih dahulu kepada tim gabungan untuk di bina,tapi  penyidik melepas begitu saja.semestinya tim Polres Nias Selatan harusnya  berkoordinasi kepada tim gabungan karena saat turun Tim  bukan hanya sepihak yang mengamankan para pelaku

3) Sejak kedua pelaku  di lepas dan di kenakan wajib lapor tahanan luar sampai saat ini kedua pelau tidak dilihat masyarakat datang melapor di Polsek  Tello dan siapa yang membina kedua Pelaku tersbeut.?

4) Pihak penyidik satreskrim Polres Nias Selatan  dinilai tidak jeli dalam  memeriksa kedua oknum terlihat sekedar formalitas aja,,dimana sampai saat ini tidak ada pemanggilan atau penetapan oknum penjual pontasium itu kepada para tersangka,

Melalui pemberitaan ini, harapan  masyarakat Nalayan  Pulau Tello dan para Tokoh Masyarakat dan pemerhati hulo batu, meminta kepada Bapak Kapolri dan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, agar bisa mengungkap dan mengefaluasi kembali kasus pembebasan kedua pelaku Destructive Fishing yang dilakukan oleh pihak Polres Nias Selatan, agar jaringan penyuplai atau pemasok bahan peledak serta pontasium di kepulauan batu bisa terungkap dan bisa di putus mata rantai peredarannya baik lewat jalan tikus maupun jalan tol,

Dan meminta kepada Kementrian KKP lewat Direktorat jendral PSDKP provinsi Sumatra Utara agar turun ke wilayah kepulauan batu untuk memberikan penyuluhan dan patroli di kepulauan batu,karena semakin hari makin marak pelaku kegiatan Destructive fishing di perairan kepulauan batu dan satupun belum ada yang berhasil di meja hijaukan,karena dengan pembebasan kedua oknum pelaku,

Menurut hemat kami sama halnya dengan pembiaran  melakukan kejahatan karena tidak ada efek jera bagi para pelaku.kalau hanya sebatas itu proses hukum nya  atas perintah undang-undang, ya sebaiknya cukup di tingkat Kepala Desa aja di selesaikan tak usah pihak berwajib, semoga UU kelautan kita di tinjau kembali. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY