DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Seorang pria berinisial R.S. diamankan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Mandau karena terlibat kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp, 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah). Sabtu, (11/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dialami korban sebagai calon tenaga kerja (Canaker)
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 silam, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.
Merasa dapat mangsa, dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja.
Berharap dapat pekerjaan, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), dengan rincian Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada transfer pertama dan Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.
Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak pernah merealisasikan janjinya alias mangkir dan hanya memberikan alasan setiap kali ditagih, hingga berlarut bahkan hampir satu tahun berlalu tanpa kejelasan.
Merasa dirugikan, dan tidak tahan lagi dengan dalih-dalih janji palsu pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Tidak menunggu lama, berdasarkan laporan polisi, tim Piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar bukti transfer dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Mandau Kompol Primadona.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi. (Mus)

















