Suara Indonesia News – Samosir. Melaporkan adanya suatu dugaan pelanggaran adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan. Namun hak itu haruslah digunakan dengan hati hati. Sebab jika tidak hati hati, karena emosi misalnya tanpa bukti yang sah, maka menurut hukum pelapor tersebut dapat dikenakan pidana laporan palsu atau Fitnah, dan atau pencemaran nama baik.
Bungaran Sitanggang SH.MH. Sabtu 13 Maret 2021 dalam postingannya di WA group Samosir Negeri Indah(SNI), Menanggapi Beberapa laporan yang kini mulai bermunculan ke instansi penegak hukum terkait pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati, (Pilbub), Wakil Bupati Samosir, yang berlangsung serentak di 270 Daerah di Indoesia Desember 2020 lalu, ia menyebut pelaporan ini ada upaya untuk memengaruhi putusan MK.
3 pasangan Calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di Kabupaten Samosir saat itu, pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh kpud samsosir Nomor urut (1) Marhuale Simbolon, Guntur Sinaga ( Marguna), Nomor urut (2) Vandiko Timoteus Gultom, Martua Sitanggang( Vantas), dan Nomor urut (3) Rapidin Simbolon ,Juang Sinaga(Rapberjuang) yangmana Nomor urut (3) adalah petahana.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara, di KPUD Samosir pasangan Nomor urut (2) (Vantas) mengungguli 2 pasangan lainnya, dengan perolehan suara sah sebanyak 41.806 suara atau 53,16 persen, sedangkan perolehan suara untuk pasangan nomor urut (3) Rabberjuang sebanyak, 30.238 suara atau 38,45 persen, dan 6.594 suara untuk pasangan nomor urut (1)(Marguna), 8,9 persen.
Belakangan pasangan Rapberjuang tidak menerima hasil dari rekapitulasi yang di umumkan oleh KPUD samosir, pasangan tersebut lalu mengajukan Perkara perselisihan perolehan suara itu ke Mahkamah Konstitusi . Kini perkara tersebut dalam pembahasan Majelis Hakim untuk diputuskan perenfagan Maret 2021 ini.
Entah untuk kebenaran atau sekedar meluapkan rasa emosi, kini pelaporan atas dugaan keberpihakan, membagi bagi sembako, kurang neteral dan dugaan korupsi muncul belakangan. Terhadap Mantan Kapolres Pangururan misalnya, dilaporkan ke Propam Mabes polri ,atas dugaan korupsi, terkait penyaluran beras dengan pembelian melalui Rizal Naibaho yang diduga dananya dari Ober Gultom, termasuk dugaan ketidak neteralan Bawaslu dan KPUD.
Rizal Naibaho juga turut dilaporkan kerena telah membagikan sembako kepada masyarakat, yang menurut pelapor adalah bagian dari strategi politik uang dengan cara membagikan sembako, pelapor menuding bahwa pembelian sembako dananya dari Ober Gultom, ayah dari vandiko timoteus Gultom,” Rizal Naibaho membantah tudingan itu , ia mengaku pembagian sembako kepada masyarakat, merupakan bantuan kemanusiaan ditengah kesulitan akibat pandemi. Pihak Donatur dan pelapor serta didampingi beberapa wartawan turut merumuskan tehnik pembelian dan pembagian sembako tersebut. Karenanya sangat tidak masuk akal, pelapor beraninya menyebut Vantas sumber dananya, sementara dia sendiri ikut dalam pertemuan dengan pak Pasaribu pemilik Dananya, ucap Rizal.
Rizal Naibaho pun berencana melaporkan balik atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik dirinya.
Sementara, mantan kapolres Samosir yang kini menjabat Kapolres Tapanuli Utara, Muh Saleh,SIK, menyatakan dirinya tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Samosir pada saat itu.
Memang, selama menjabat Kapolres Pangururan, Januari 2020 hingga Januari 2021, Muh Saleh , banyak dipuji bahkan mendapat penghargaan dari tokoh masyarakat Samosir karena dinilai kinerjanya baik hingga tertibnya pelaksanaan pemungutan suara Desember 2020 yang dinyatakan berjalan baik, lancar tanpa masalah atau gesekan apapun . Kenyataan itu dinyatakan oleh Rapidin Simbolon dalam jumpa persnya usai pilkada.
Namun, Kapolres yang baik itu kini jadi terlapor di Propam maupun di Kompolnas. Tidak cuma Kapolres tetapi juga Bawaslu dan KPUD. Adakah dugaan kurang profesional KPUD, Bawaslu, PANWAS, sebagai penyelenggara pemilu, sehingga di laporkan? Apakah dugaan itu muncul setelah pengumuman KPUD atas perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah Samosir? Sehingga sekarang baru dilapor?.
Apakah maksud dibalik laporan yang diduga tanpa bukti hukum tersebut? Adakah muatan tertentu misalnya , hendak mencoba memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi ? yang segera akan diputuskan? Semoga Integritas Majelis tidak terpengaruh terhadap suatu laporan yang belum terbukti secara hukum. (Jabs)