Pembangunan RSUD Cilograng Diduga Ajang Korupsi Berjamaah, Ormas Badak Banten Meminta BPK...

Pembangunan RSUD Cilograng Diduga Ajang Korupsi Berjamaah, Ormas Badak Banten Meminta BPK dan Inspektorak Provinsi Banten Audit Forensik Stuktur Bangunan

1,777 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Banten. Pembangunan RSUD Cilograng yang di kelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten dengan nilai Rp.72.290.000.000 (tujuh puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) kurang lebih,  yang kerjakan oleh PT. PP URBAN yang tertuang dalam LPSE, dengan Kode Tander 21757099, diduga Ajang korupsi berjamaah.

Hal ini diungkapkan oleh  Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah Asep Dedy Mulyadi kepada sejumlah Wartawan, Sabtu ( 05/11/2022).

Dedy  menjelaskan bahwa Pembangunan RSUD Cilograng oleh Provinsi Banten telah menjadi kebanggaan masyarakat Lebak Selatan pada umumnya Kecamatan Cilograng dan sekitarnya. hadirnya RSUD Cilograng bagi masyarakat yakni mendapatkan fasilitas kesehatan terdekat,namun pada pembangunan RSUD Cipograng tersebut diperlukan pengawasan dan ketelitian  sehingga berjalannya Pembangunan RSUD tersebut sangat berkualitas,ucapnya Dedy.

Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah Asep Dedy Mulyadi menambahkan bahwa kami lakukan pengawalan pembanguan RSUD Cilograng bersama Pokja Wartawan Zona IV Lebak Selatan, menduga ada indikasi korupsi berjamaah yang dilakukan pihak Pelaksana Pembangunan RSUD Ciograng yang dilaksankan oleh PT. PP Urban, terangnya.

Kami akan mengadukan dugaan adanya potensi kerugian pemerintah/Negara, dalam hal ini pemerintah provinsi Banten yang dilakukan oleh pemenang tender RSUD Cilograng yang tertuang dalam LPSE, dengan Kode Tander 21757099, adalah perusahaan BUMN PT. PP URBAN,” jelasnya.

Diduga dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kejanggalan yang tidak sesuai Spek, padahal pembangunan tersebut dalam pengawasan PT. FAJAR KONSULTAN, dan diduga adanya pengadaan material seperti semen, pasir, batu, struktur bangunan, yang tidak memenuhi standar dan berkualitas. Menjadi hak dan kewajiban bagi masyrakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu baik masyarakat, Ormas, Pemerhati

maupun media, untuk menjaga dan memastikan terwujudnya pembangunan yang sesuai dan bisa di pertanggung jawabkan, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Dinas Kesehatan Provinsi Banten, harus bisa menjelaskan Kejanggalan tersebut, termasuk Konsultan pengawas,jelasnya.

“Kami minta DPRD Provinsi Banten, Inspektorat, BPKP dan APH segera melakukan tindakan atas aduan masyarakat, terkait pembangunan RSUD Cilograng” pungkasnya.

Lanjutnya Dedy menegaskan bahwa masyarakat ikut serta mengawasi kualitas pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi atau Pusat, sesuai PP NO 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU Nomor 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONTRUKSI, yang menggunakan anggaran Pemerintah /Negara agar terdapat pembangunan yang berkualitas sesuai dengan perencanaan, terangnya

Maka dari itu kami unsur Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), Ormas Badak Banten DPC Bayah meminta kepada seluruh elemen Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan, auditor, untuk segera melakukan pemeriksaan pada pembangunan RSUD Cilograng,” tuturnya Dedy.

Sementara itu Dedy menjelaskan bahwa menurut Analisa dan hasil investigasi di lapangan ada dugaan tindak korupsi tersebut diantaranya:

  1. Harga satuan rendah, yang diberikan maincon (PP URBAN) kepada vendor.
  2. Pemakaian material kualitas rendah.
  3. Adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan.
  4. Pembayaran yag dicicil/tidak tepat waktu.

“Harga satuan rendah, yang diberikan Maincon (PT. PP URBAN) kepada vendor dari hasil investigasi yang dilakukan team di lapangan, diduga ada tindak pidana korupsi Berjamaah yang akan mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Provinsi Banten,” ucapnya.

Dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang minim yang diberikan Maincon (PT. PP URBAN) kepada vendor, seperti pekerjaan:

– Cut & Fill

– Baja Ringan

– Pondasi Turap dan.,

– Pagar Panel.

Dari hasil analisa yang kami lakukan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembanguan RSUD Cilograng tersebut yang menelan anggaran senilai Rp.72.290.000.000 (tujuh puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dalam

pelaksanaan pengerjaanya diberikan kepada Subkon /pihak ke tiga,” Ujar Dedy.

“Jadi kami menduga, ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam pembanguan RSUD Cilograng dengan perbandingan harga yang sangat murah yang di dapat oleh vendor /subkon, sesuai data yang kami miliki.

Lanjut Dedy, jelas ini akan merugikan keuangan Negara seperti yang tercantum dalam undang-Undang tidak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya di kelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebagai berikut:

– Perbuatan curang

– Pemborong/ahli bangunan berbuat curang

– Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang

Selain perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah:

– Pengurangan fisik bangunan.

– Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

– Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah.

Maka Masyarakat peduli pembangunan (MPP), Ormas Badak Banten DPC Bayah, di dampingi oleh Pokjawan wartawan Zona IV Lebak Selatan menilai, akan adanya kerugian Pemerintah /Negara yang diakibatkan dari pemakaian material yang diduga tidak dilakukan sesuai standarisasi seperti:

– Pemakaian pasir laut

– Menggunakan batu putih yang belum tersertifikasi.

– Kualitas semen yang asal ber-SNI.

– Dugaan pengurangan volume pekerjaan.

Hasil temuan kami dilapangan, terdapat dugaan pengurangan volume fisik bangunan seperti turap, yang seharusnya ketebalan 40 Cm, diduga hanya setengahnya,diduga pembangunan Gedung Utama tidak menggunakan Bore Pile. Gedung Loundry dan bengkel tidak memakai cakar ayam dan slup dan Pembayaran yang di cicil /tidak tepat waktu.

Lanjutnya Dedy menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari beberapa penyedia barang dan jasa, termasuk subcon yang mengalami kesulitan terkait pembayaran material yang digunakan PT. PP URBAN dalam pembanguan RSUD Cilograng.

Maka dari itu kami meminta kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan pemerikasaan dan audit Forensik Struktur Bangunan dan Material dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Cilograng. Termasuk memeriksa kuasa pengguna anggaran, (KPA) Dinas kesehatan Provinsi Banten, Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang kontruksi sbb:

PP no 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi salah satunya : Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah atau melalui aparat Penegak Hukum, sesuai Pada Pasal 141 PP 20/2020 Dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai kewenangannya,” pungkas Dedy mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY