Suara Indonesia News – Halmahera Selatan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat siap hadapi 15 gugatan kepala desa di PTUN Ambon. 15 kepala desa ini diberhentikan sementara karena tersandung kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi (Tipikor) anggaran dana desa ratus hingga miliaran.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Halsel Usman Sidik. Usman bilang dengan senang hati hadapi gugatan yang dilakukan 15 kades melalui pengacara mereka.
Menurut Usman, SK pemberhentian sementara 15 kepala desa itu memilki dasar yang sangat kuat, sehingga keputusan memberhentikan sementara 15 kades ini demi dan untuk menyelematkan uang negara.
“Kita berhentikan sementara 15 kades itu kita miliki dasar yang sangat kuat yang dijamin dalam UU, namun ada sejumlah pihak yang ingin menggiring ini bagi kita pemerintah daerah sangat siap hadapi gugatan itu di PTUN Ambon,” kata Bupati Halsel Usman Sidik saat konfrensi pers diruang rapat Kantor Bupati Halsel, Senin (06/12-2021).
Usman Sidik yang didampingi Kepala Inspektorat Saiful Turuy, Staf Khusus Bidang Hukum Rahim dan Sekretaris DPMD Fahris Hi Madan mengaku selain hadapi gugatan di PTUN Ambon, Pemda Halsel juga dalam waktu dekat melaporkan secara resmi 15 kepala desa yang diduga melakukan korupsi ke pihak penegak hukum untuk diproses hingga tuntas.
“Kita sangat siap hadapi dimana pun, bila perlu dalam waktu dekat ini sudah. Karena kita juga dalam waktu dekat ini menyerahkan data temuan 15 kepala desa ini yang korupsi ke kejaksaan dan kepolisian untuk diproses,” papar Usman.
Usman menegaskan tak pandang bulu siapa dia, sebab korupsi merupakan musuh besar yang perlu di habisi. Dan untuk 15 kades ini temuan sudah final dalam audit LHP Inspektorat dan mereka sudah menandatangi Surat Keterangan Tanda Jawab Mutlak (SKTJM) sehingga tetap diproses hukum.
“15 kepala desa ini sudah tanda tangan STKJM temuan LHP inspektorat sehingga tetap diproses hukum,” tegas wartawan senior Maluku Utara itu.
Dia mengaku sejak menjabat sebagai Bupati Halsel sudah menyelamatkan dana desa yang dikorupsi sebanyak 2.2 miliar dan 1.6 miliar uang sekretariat daerah. Usman sebut uang miliaran itu dikembalikan oleh oknum kepala desa yang korupsi, sama seperti uang sekretariat 1.6 miliar juga telah dikembalikan.
“Seluruhnya dikemabikan ke kas daerah yakni 2.2 miliar dari para kades dan 1.6 miliar dari oknum pejabat di sekretariat,” aku Usman.
Sementara Rahim, Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Halsel mengaku sementara ini sudah 4 kepala desa yang dilaporkan ke Kejari Halsel yakni kades Sali Kecil, Kades Laluin, Kades Koititi dan Kades Marabose.
“4 kades ini sudah dilaporkan ke Kejari Halsel dan sementara sudah dilakukan pul data pul basket atau tahap awal penyelidikan,” tandas Rahim.
Sementara ini baru 4 kepala desa yang dilaporkan ke Kejari Halsel dan masih 11 lagi yang akan dilaporkan. (Sam)