Pemdes Cilukrak Diduga Memangkas BLT Dana Desa dan Memungut Dana BPUM dari...

Pemdes Cilukrak Diduga Memangkas BLT Dana Desa dan Memungut Dana BPUM dari KPM

841 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dimasa pandemi covid 19 yang berkepanjangan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa memberlakukan perpanjangan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi warga yang miskin dan jompo, juga melalui Kementerian UKM dan Koperasi memberikan BPUM (bantuan Produktif Usaha Mikro) yang peruntukanya bagi warga yang memiliki usaha di rumahnya.

Pemdes Cilukrak untuk kesekian kalinya mencairkan BLT Dana Desa pada Jum’at (20-08-2021), pencairan dilakukan tidak dikumpulkan di kantor desa tapi dari rumah ke rumah langsung ke penerima, untuk pencairan bulan lalu, dana BLT yang seharusnya diterima warga dan diambil dokumentasi untuk laporan sejumlah Rp. 300 ribu, hanya diberikan Rp. 100 ribu saja dengan alasan uang yang Rp. 200 ribu akan disalurkan bagi yang belum menerima ungkap salah satu warga RT 02 blok Taman, karena jumlah penerima berkurang dibanding tahun lalu saat pandemi baru mulai sehingga berbagi dengan yang lain tanpa ada surat persetujuan yang ditanda tangani.

Petugas yang membagi langsung dari perangkat desa Rega Kaur perencanaan ditemani RT. Untuk pembagian yang baru diterima Jum’at (20-08-2021), KPM menerima Rp. 250 ribu untuk dua bulan tanpa ada dokumentasi Poto ataupun tandatangan surat pernyataan persetujuan pemotongan, ungkap warga lain yang lebih muda di RT yang sama.

Sementara warga dari RT 01 menjelaskan perangkat desa yang datang Lebe Sn dan memberikan uang Rp. 250 ribu tanpa Poto dan pernyataan persetujuan dari KPM. Dari penjelasan warga RT 01 dan 02 jelas pemdes diduga melakukan pemotongan sepihak tanpa mengikuti aturan musdes bahkan untuk pemberian Rp. 250 ribu untuk dua bulan tanpa adanya musdes dan surat persetujuan ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.

Saat sedang menggali kebenaran dari warga penerima BLT, salah seorang warga curhat di desa ini untuk dana BPUM hanya warga pendukung Kuwu Lisa Heryanti saja, pasalnya penerima BPUM hanya menyerahkan kopi KTP dan KK saja ke desa lalu desa yang memprosesnya, disamping itu saat pengambilan juga pihak desa yang mengkoordinir ke Bank dan Lisa selaku Kuwu desa Cilukrak turun langsung dengan memberikan hanya Rp. 2 juta saja dari yang seharusnya Rp. 2,4 juta, pihak desa memungut dana BPUM sebesar Rp. 400 ribu per KPM sambil berpesan untuk mendukung dirinya yang akan ikut Pilwu serentak di bulan Nopember, sementara di RT 02 ada keluarga yang menjadi penerima BPUM, ibunya dan 2 orang anak gadisnya yang notabene tidak ada usaha apapun baik di rumah atau lainnya, sementara salah satu anak penerima BPUM bekerja di perusahaan rotan.

Begitu juga dengan Banpres BPUM tahap 2 dan 3, yang jumlah dananya Rp. 1,2 juta setelah cair dengan metode sama lalu diserahkan ke penerima manfaat diduga hanya sebesar Rp. 1 juta saja, Pemdes diindikasi memungut uang sebesar Rp. 200 ribu.

Sementara keluarganya Lebe SN dari istri, hingga anak dan ponakan dapat semua BPUM, pasalnya yang mengurus pengajuan dari pihak Desa semua, sementara dirinya yang tahun lalu dapat kemarin mau mengajukan langsung ditolak Ketua RW dengan alasan sudah pernah dapat.

Lalu media mendatangi Ketua BPD Ustad H. Ahmad Hasanudin di rumahnya yang tidak jauh dari kantor Desa, perihal dana desa yang diberikan tiap KPM sebesar Rp. 300 ribu dan dibagi bergilir, misal bulan April si A dapat dan si C tidak dapat, bulan berikutnya si A tidak dapat dan si C dapat. Ketika dijelaskan warga penerima hanya menerima Rp. 100 ribu saja, setiap bulan tanpa ada Surat persetujuan yang ditanda tangani KPM.

H. Ahmad ketua BPD menjawab tidak tahu karena tidak memantau jalannya pembagian hanya saat musdes sebelum pembagian saja mengetahui aturan yang disepakati. Untuk pembagian yang baru dilakukan juga tidak mengetahui kalo yang dibagikan hanya Rp. 250 ribu saja untuk dua bulan, menurut aturan yang disepakati tetap bergilir masing-masing dapat utuh Rp. 300 ribu.

Mendengar penjelasan H. Ahmad, Pemdes yang dipimpin Lisa Heryanti sebagai Kuwu yang akan maju lagi dalam Pilwu serentak di bulan Nopember mendatang patut diduga telah melakukan pemotongan dana BLT tanpa ada dasar hukum yang sah baik dari hasil musdes ataupun surat pernyataan persetujuan dari penerima KPM dengan hanya memberikan Rp. 100 ribu yang seharusnya Rp. 300 ribu dan Rp. 250 ribu untuk dua bulan yang seharusnya Rp. 600 ribu, juga dugaan pemotongan dana BPUM sebesar Rp. 400 ribu dari jumlah yang seharusnya diterima KPM sebesar Rp. 2,4 juta, juga Banpres BPUM tahap 2 dan 3 yang turun sebesar Rp. 1,2 juta dan diduga penerima manfaat BPUM pun hanya untuk pendukungnya saja, diluar pendukungnya langsung ditolak. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY