Pemkab Aceh Singkil Tandangani MoU Tentang Bantuan Hukum Dengan Kajari

Pemkab Aceh Singkil Tandangani MoU Tentang Bantuan Hukum Dengan Kajari

209 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Pemerintah daerah kabupaten aceh singkil, adakan kesepakatan MOU dengan Kejaksaan Negeri Aceh singkil  yang tertuang dalam nota kesepakatan (Mou) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara  (TUN) jika Pemkab Aceh singkil beserta jajarannya tersandung Hukum Perdata dan TUN,

Kejaksaan Negeri aceh singkil Muhammad Husaini yang didampingi beberapa petingi nya,yang Turut mendampingi acara rapat penendatanganan kesepakatan yang berlangsung  Selasa (16/2/2021) di Aula Kantor Bupati.

Kajari Mengatakan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh singkil, tersandung dalam ranah Hukum sifatnya perdata maupun TUN”.dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah Hukum maka akan dibantu oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh singkil yang berfungsi sebagai pengacara negara.

“Pemkab Aceh singkil sebagai  penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun TUN,” memungkinkan timbulnya perkara  baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga perlu penanganan secara profesional, juga meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Aceh singkil, yang  bersih,  transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Berdasarkan amanat Undang-undang, kerjasama tersebut hanya sebatas hukum perdata dan TUN,diluar itu tidak boleh, Ujarnya.

Bupati Aceh singkil.Dulmusrid.juga Akan menghimbau kepada jajarannya disemua Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum. Perdata maupun TUN) MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja,

Kajari Aceh singkil Muhammad Husaini  mengatakan fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah.

“Sehingga kami siap mendampingi pemkab Aceh singkil jikalau menghadapi permasalahan hukum perdata dan TUN,” katanya.

Lebih jauh Kajari menjelaskan dilaksanakan  nota kesepakatan  adalah untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Aceh singkil untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Aceh singkil sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Aceh singkil.

Kemudian ruang lingkup MoU, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain  dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Aceh singkil,

baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus atau permohonan tertulis. yang meliputi seluruh jajaran  Pemkab Aceh singkil mulai dari Bupati sampai pegawainya,” tandasnya. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY