Suara Indonesia News – Mandau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis melaksanakan pemasangan papan plang penutupan/penyegelan terhadap PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 20 Januari 2022.
Turut hadir pada proses pemasangan plang tersebut Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DPMPTSP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.
Plang yang ditancapkan itu Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan.
Saat akan di pasang oleh petugas, kericuhanpun terjadi, berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit memanas, aksi saling dorong tak terelakkan antara petugas Satpol PP dan pihak PT SIPP.
Akibatnya, pihak kepolisian mengamankan 2 orang masa yang diduga menjadi pemicu kerusuhan, memprovokatori masa untuk menyerang petugas dalam pengamanan proses pemasangan plang tersebut.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis M Azmir menyampaikan, masyarakat sekitar PT SIPP. sangat menderita dari dampak limbah perusahaan tersebut dengan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat sekitar. Bahkan limbahnya juga merusak ekosistem sungai Mandau.
“Kita (Pemda) sudah memberikan toleransi kepada PT SIPP dari tahun 2017, kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar bagi masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar M. Azmir.
Sementara Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rahmat saat diwawancarai menyebutkan Alhamdulillah walau sudah tiga kali ingin memasang Plang Penyegelan PKS PT SIPP tersebut dan hari ini berhasil juga didirikan.
“Kalau Plang tersebut dicabut atau ditanggalkan oleh perusahaan sudah jelas melanggar hukum dan itu juga ada tertera,” ujarnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantri SH MH mengatakan pada hari ini izin dari PKS PT SIPP sudah sah dicabut mulai dari Izin Lingkungan, Operasional sampai ke IUP.
“Dengan artian, PKS PT SIPP tidak diizinkan beroperasi, jika melanggar tentu ada sanksi didapatkan dan itu kami sebagai PH Pemkab Bengkalis akan mengejar hal tersebut,” terangnya.
Lalu pada saat pemasangan Plang, diutarakan Wan Subantri, tadi ada insiden sedikit diduga Karyawan dari PKS PT SIPP ada melakukan tindakan kriminal kepada petugas dan hal itu akan dilanjutkan secara hukum.
“Tidak ada kata damai, itu jelas tindakan kriminal saksi banyak melihat bahwa petugas diserang diduga karyawan dari PKS PT SIPP,” tegasnya.
Wan Subantri menambahkan, yang jelas pada hari ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis berpihak kepada masyarakat dengan melakukan penyegelan dan mencabut izin dari PKS PT SIPP.
“Kita sebagai PH Pemkab Bengkalis akan terus mengawal ini sampai tuntas dan tidak ada sedikit pun kata mundur,” pungkasnya. (Mus)