Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, teken nota kesepakatan (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (21/06-2023).
Bukan hanya Kabupaten Konawe, kegiatan ini juga diikuti dua Kabupaten yakni Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kegiatan teken nota kesepakatan dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH.
Acara ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, Bupati Konkep H. Amrullah, Bupati Konut yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si, Jaksa Pengacara Negara, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing Kabupaten.
Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dari Jaksa Pengacara Negara bagi Kabupaten dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan membangun kemitraan dengan Kejaksaan dalam bentuk upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa ini (penandatanganan nota kesepakatan) adalah langkah pertama, kemudian nanti akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk surat kuasa khusus.
“Jadi pemerintah daerah nanti ini memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan, apa yang menjadi kebutuhan mereka, nanti itu dituangkan dalam surat kuasa khusus,” terangnya.
Sambungnya, misalnya, mereka meminta kejaksaan untuk mendampingi kalau ada tunggakan pajak bisa kami bantu fasilitasi, penertiban aset-aset bisa kami lakukan, termasuk gugatan-gugatan mewakili pemerintah daerah, apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga. Kita berharap dengan adanya pendampingan ini, para pemerintah daerah ini, semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan,”imbuhnya.
Musafir menambahkan bahwa kita berharap semua yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan rel, sehingga meminimalisir potensi-potensi penyimpangan yang ada, itu kita harapkan seperti itu.
“Jadi MoU ini berlaku selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika sudah berakhir,”tandasnya.
Sementara itu, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menyambut baik ada nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dengan Kejari Konawe dan berkomitmen untuk mensupport Kejari dalam pendampingan hukum ini.
“Hari ini, Kejari Konawe melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara negara, dalam rangka tanggung jawab itu, pastinya kami dari Pemda akan mensupport dalam hal pendampingan hukum, baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan,”ucap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.
Lanjutnya, bahwa banyak hal nanti memberikan kemudahan kepada Pemda, termasuk dalam pendampingan hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintahan terutama yang terkait dengan penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah maupun juga kasus aset tanah, termasuk piutang-piutang kalau itu ada, tentunya dengan tanggung jawab dan kewenangan yang ada di Kejaksaan bisa membantu Pemda Konawe.
“Dan banyak hal yang sifatnya konsultatif, pasti kita akan lakukan ke Kejaksaan, karena penyelenggaraan pemerintahan itu, tidak bisa berjalan sendiri, harus secara bersama-sama, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI,”pungkasnya. (Rls)