Pemkab Konawe Serahkan Dokumen KUA-PPAS TA 2024 Ke DPRD Untuk Dibahas

Pemkab Konawe Serahkan Dokumen KUA-PPAS TA 2024 Ke DPRD Untuk Dibahas

7,716 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Konawe. Penyerahan Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Konawe TA. 2024 berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Konawe di ruang rapat paripurna kantor DPRD Konawe. (17/07-2023)

Untuk di ketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024, diperlukan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan disepakati bersama antara DPRD Konawe dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Konawe TA. 2024, diserahkan secara langsung oleh Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH., mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dan di terima oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Drs H.Tajudin Dongge,disaksikan Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin, S.Sos.M.Si, Wakil Ketua II Rusdianto, SE.MM , anggota DPRD Konawe, Pimpinan OPD Pemkab Konawe serta unsur Muspida Kabupaten Konawe.

Rapat paripurna penyerahan Dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Konawe TA 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin,S.Sos.M.Si, Wakil Ketua I Drs Tajudin Dongge, Wakil Ketua II Rusdianto, SE.MM, Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, juga dihadiri anggota DPRD Konawe, Serta Pimpinan OPD Pemkab Konawe.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), dalam pidato sambutannya mengatakan, dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan perioritas anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja darerah.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peroses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Konawe sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Konawe, yang akan dibahas dan disetujui Bersama oleh pemerintah kabupaten Konawe dengan DPRD Kabupaten Konawe,

Agar dapat menggambarkan semua Hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan Hak dan kewajiban Daerah.

Rancangan kebijakan umum anggaran dan perioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Konawe juga merupakan salah-satu upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten Konawe tahun 2024-2026, dimana arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 yaitu “Transformasi pelayanan public melalui pembangunan insfrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah”,

Sehingga arah kebijakan tersebut menjadi dasar tema pembangunan RKPD Kabupaten Konawe tahun 2024 yaitu: “Mendukung Pelaksanaan Pemilukada dan Transformasi Pelayanan Menuju Smart Pelayanan Publik”.

Dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.872.933.939.388, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pajak Daerah sebesar Rp. 100.560.000.000,-
  2. Retribusi Daerah sebesar Rp. 27.809.560.000,-
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 4.357.902.979,-
  4. Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp. 92.149.503.382,-
  5. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.582.557.385.866,-
  6. Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp. 65.499.587.161,-
  7. Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 1.872.933.939.388,-

Adapun belanja daerah yang direncanakan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.871.600.116.003,- dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 687.989.221.819,-
  2. Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 280.781.335.729,-
  3. Belanja Bunga sebesar Rp. 4.520.100.228,-
  4. Belanja Hibah sebesar Rp. 385.315.754.326,-
  5. Belanja Modal sebesar Rp. 226.045.826.801,-
  6. Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 1.580.000.000,-
  7. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 26.890.957.655,-
  8. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 55.982.472.683,-
  9. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 133.193.837.763,-
  10. Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 3.398.558.700,-
  11. Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp. 5.000.000.000,-
  12. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 6.000.000.000,-
  13. Belanja Transfer sebesar Rp. 280.047.877.100,-

Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 direncanakan :

  1. Penerimaan Pembiayaan Direncanakan sebesar Rp. 34.346.567.615,-
  2. Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan sebesar Rp. 35.680.391.000,-. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY