Suara Indonesia News|Cilegon. Pemuda Kepuh mempertanyakan proses pemilihan Ketua Lsm Ampuh. Mereka menilai dalam proses pemilihan tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan semua pihak dalam memberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi.
Hal diungkapkan Iwan Alwafi SH, perwakilan dari masyarakat pemuda Kepuh saat ditemui usai mediasi dengan Lsm Ampuh di Kantor Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa, (27/05/2025).
“Bahwa proses pemilihan ketua Lsm Ampuh kami anggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku. Kepengurusan Lsm Ampuh di bawah pimpinan Febi dinilai tidak sah secara hukum karena tidak ada pembaharuan akte notaris yang jelas.” ujarnya.
Ia menilai mekanisme pemilihan tersebut tidak sesuai AD/ART yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa sebelum dilakukan musyawarah dan pergantian ketua, seharusnya ada pemberitahuan resmi H-3 kepada seluruh anggota.
“Seharusnya ada pemberitahuan resmi H-3. Namun, anggota juga tidak mengetahui tentang rencana musyawarah pemilihan ketua tersebut. Meskipun, dalam AD/ART tidak diatur secara spesifik tentang mekanisme pemilihan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang digunakan masih berdasarkan akte pendirian tahun 2008 hingga saat ini belum ada pembaruan akte notaris maupun informasi ke Kesbangpol.
“Selama 5 tahun menjabat sebagai Ketua Lsm Ampuh, saudara Febi belum melakukan pembaruan akte notaris. Hal itu berdasarkan informasi dari Kesbangpol Kota Cilegon masih dipertanyakan tentang legalitas Ketua Lsm Ampuh. Apakah proses pemilihan sudah transparan,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan dalam forum musyawarah pemilihan tersebut yang dihadiri 15 orang, 2 di antaranya menyatakan tidak mengetahui sebelumnya tentang rencana musyawarah dan pemilihan ketua Lsm Ampuh.
“Ada 2 dari 15 orang yang hadir dalam forum musyawarah yang menyatakan tidak mengetahui sebelumnya tentang rencana musyawarah dan pemilihan ketua saudara Febi kembali terpilih,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak dari Lsm Ampuh yang dipimpin oleh saudara Feby tidak menginginkan adanya pemilihan ulang, dengan alasan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah dibuat, meskipun belum dilegalkan oleh notaris.
“Hasil mediasi hari ini antara Pemuda Kepuh dan Lsm Ampuh yang dipimpin oleh saudara Febi tidak ingin adanya pemilihan ulang. Namun, sebagai langkah kongkrit, akan diadakan rembuk warga yang akan dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat, yakni RT/RW se-Kelurahan Kepuh,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Kepuh Suroto menyampaikan bahwa pihak kelurahan hanya memasilitasi tempat untuk mediasi belum mencapai hasil kesepakatan dan masih dalam proses.
“Hasil mediasi antara pemuda kepuh dan Lsm Ampuh belum ada titik temu. Kami pihak kelurahan akan mencari solusi yang terbaik untuk membantu kedua belah pihak,” ucapnya.
Menurutnya, pemuda kepuh menginginkan diadakan musyawarah dan pemilihan langsung untuk kepengurusan Lsm Ampuh dengan terbuka dan transparan.
“Bahwa hasil kesepakatan pemuda kepuh meminta pemilihan ulang dan musyawarah bersama untuk menentukan kepengurusan Lsm Ampuh yang baik,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pemilihan kepengurusan yang baru dan lebih baik.
“Kami berharap Lsm Ampuh dapat berfungsi kembali dan bermanfaat bagi masyarakat, dengan kepengurusan yang baru dan lebih baik. Semoga proses ini dapat berjalan lancar sehingga Lsm Ampuh dapat mencapai tujuannya dalam membantu masyarakat,” pungkasnya. (Dhe)