Suara Indonesia News|Aceh Selatan. Baiman Fahdli, SH, selaku kuasa hukum EA, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa tidak ditemukan hubungan hukum antara EA dengan proyek yang dimaksud.
“Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi atas seluruh kerugian negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing tahun 2021, yang jika dilihat dari dokumen proyek, EA bukanlah pemenang proyek atau tender,” ungkap Baiman Fahdli dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Baiman juga menyayangkan keputusan Jaksa yang telah menetapkan EA sebagai tersangka dan menerapkan pasal pemberatan kepada kliennya. Ia menekankan bahwa jika memang ada kerugian negara dalam pengadaan bibit kambing tersebut, yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah Pengguna Anggaran (Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan) serta perusahaan pemenang tender, yaitu CV. RIDHA TES.
“Kami meminta Jaksa untuk mengedepankan sikap profesional dan proporsional dalam menilai dugaan tindak pidana ini secara komprehensif. Jangan sampai orang makan nangka, kita yang kena getah,” tambah Baiman.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bakongan yang tercantum dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh salah satu media pada 22 Januari 2025 lalu.
Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak memenuhi standar, karena tidak memiliki sertifikat bibit, surat keterangan layak bibit, serta surat keterangan kesehatan hewan. (Ahmad/Rls)