INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Sebagai praktisi hukum yaitu Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, usai mengikuti persidangan pertama Alvian Sinaga. pada senin (05/01/26), memberikan gambaran kedepannya.
Diketahui sebelumnya Ruslandi juga ikut tim kuasa hukum pelaku AS, namun dengan berbagai pertimbangan Dia mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum AS.
Ruslandi, Menuturkan batinnya menolak maka keluar dari tim kuasa hukum pelaku tadinya ada empat sekarang tiga.
“Batin menolak maka keluar dari tim kuasa hukum pelaku yang tadinya ada empat sekarang yang masih lanjut ada tiga” ucap Ruslandi.
Menurut pandangan Ruslandi sebagai praktisi hukum didampingi keluarga korban, pada sidang pertama terdakwa Alvian Sinaga yang dilakukan secara berencana, ada beberapa tahap dalam persidangan menuju ending atau keputusan terakhir.
“Inikan baru sidang pertama dakwaan, tadi juga ada interupsi dari kuasa hukum terdakwa apakah dikabulkan atau tidak oleh majelis”.
Lanjutnya, ” Jika keputusan itu dikabulkan maka akan ada keputusan PLA kalau tidak ada keputusan PLA maka sidang akan dilanjutkan pada sidang pembuktian, jadi ada beberapa tahap lagi. JPU kan mewakili kepentingan dari korban akan lebih simple sesuai tertuang dalam akuannya”, pungkasnya. (Toro)

















