BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Upaya tegas dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pinggir.
Melalui pengembangan cepat, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor ± 4,67 gram. Jum’at (27/03/2026)
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa pengungkapan terjadi pada Kamis (26/3/2026) malam di Jalan Caltex menuju PKS PT. Adei, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Seorang pelaku berinisial J.S.S (32) berhasil diamankan setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan pelaku lain di wilayah KM 4 PT. Adei. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap J.S.S beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat ± 3,13 gram dan 9 paket kecil seberat ± 1,54 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Pinggir. (Mus)

















