Suara Indonesia News – Duri. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk terhadap seorang diduga Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, pada Rabu, 07 Oktober 2020, sekira Pukul 14.30 Wib, di Jalan Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Identitas tersangka diketahui berinisial LN (26) Tahun, seorang pria pengangguran warga Jl. Lintas Duri Dumai KM 15 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
LN terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Korbannya adalah MZ (51) Tahun, Karyawan Honor, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kejadian ini dilaporkan oleh S (38) tahun, warga Desa Boncah Mahang, serta saksi atas kejadian, RP (37) Tahun, Karyawan swasta, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Barang Bukti (BB) turut diamankan petugas berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Biru Hitam, dengan no Pol BM 4960 EL, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 No Mesin : JBN1E-1010259 An. Z.
Kemudian 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Supra X 125. 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Supra X 125. 1 (satu) buah kunci T.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK. melalui humas Polsek mandau menyampaikan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan kepada suaraindonesianews.com pada Kamis 8 Oktober 2020.
“Pada Rabu, 06 Oktober 2020 lalu sekira pukul 06.00 Wib, TKP di Jl. Lintas Duri – Dumai KM 14 Kulim, Desa Sebangar, depan Kantor Dishub Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian.
Kronologis kejadian tersebut barawal pada saat Pelapor di TKP dan bangun pagi sekira pukul 06.00 Wib, Pelapor mendapati bahwa kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 4960 EL, warna Biru Hitam, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 dan Nomor Mesin : JBN1E-101025259 An. Z telah hilang di dalam rumah atau di TKP kemudian mendapati rumah Pelapor dalam keadaan rusak” ujar Humas.
Diteruskan Humas Polsek Mandau, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut dan berdasarkan informasi di TKP diketahui bahwa Pelaku pencurian sepeda motor milik Korban tersebut diduga adalah Tersangka an. LN” imbuhnya.
Dijelaskan Humas, Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka dan sekira pukul 14.30 Wib Tersangka berhasil diamankan di Jl. Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan hasil introgasi Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban.
“Selanjutnya Team Opsnal meminta Tersangka menunjukkan posisi sepeda motor korban yang dicurinya tersebut dan setelah sepeda motornya berhasil ditemukan, kemudian dicocokan dengan STNK milik Korban, dan benar bahwa sepeda motor yang ditunjukkan Tersangka tersebut adalah benar milik Korban” terang nya.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap motor tersebut dan ditemukan 1 buah Kunci T didalam Jok sepeda motor yang sengaja disimpan oleh Tersangka didalam Jok sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Humas. (Mus)