Suara Indonesia News – Rote Ndao. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, mengeluarkan 3 (tiga) Narapidana untuk menjalani Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai Permenkumham No. 18 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, minggu, (13/02/22).
Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko,SH mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1212.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, PAS-1025.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, serta PAS-1220.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 30 September 2021, maka ketiga Narapidana tersebut dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB). “Ketiga Narapidana baru dikeluarkan pada hari ini karena masih menjalani beberapa syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku “. Ucap Ka.Lapas Kelas III Baa.
Ketiga Narapida telah memperoleh SK Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) namun baru dikeluarkan pada (13/02/22) setelah ketiga Narapidana tersebut selesai menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda Selama 6 bulan terhitung 17 Agustus 2021 sampai dengan hari ini karena tidak mampu membayar Denda sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pemberian Integrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas III Baa dalam melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan berupa Pembinaan Kepada Narapidana.
Ketiga Narapidana dikeluarkan pada pukul 11.00 WITA setelah selesai Kebaktian minggu di gereja Lapas Kelas III Baa. Komandan Jaga Regu D, Erwin Solumodok mengeluarkan ketiga Narapidana dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Lapas Kelas III Baa juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas Kupang dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam hal pengawasan terhadap Narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Penulis : Yanti/Dance henukh

















