Suara Indonesia News – Nias. Perekrutan Perangkat Desa Sandruta, Kecamatan Idanögawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara , yang di lakukan oleh panitia tidak sesuai prosedur, ucap Yaredi Hura, sabtu (18/12/2021)
Yaredi Hura, salah seorang anggota Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sandruta Kecamatan Idanögawo Kabupaten Nias, mengatakan kepada awak media bahwa Perekrutan Perangkat Desa Sandruta, Kecamatan Idanögawo, Cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Juknis, ujarnya.
Pasalnya, rekan – rekan panitia Penjaringan meloloskan calon perangkat Desa Sandruta yang tidak lengkap berkasnya, atas nama HATINIAT ZEBUA dan WARAS MALIANUS HURA yang mana surat keterangan dari pengadilan belum di lampirkan pada surat lamaran, ucapnya.
Lanjut Yaredi Hura, berkas HATINIAT Zebua dan Waras Maleanus Hura tidak lengkap. Ironisnya rekan – rekan panitia penjaringan meloloskannya dengan alasan waktu penerimaan berkas di perpanjang hingga tanggal 06 Desember 2021. Itupun berkas mereka masih saja belum lengkap, imbuhnya
Diharapkan Kepada Bapak Bupati Nias melalui Camat Idanōgawo, untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali hasil kerja panitia penjaringan perangkat Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo,, tutur Yaredi Hura Kepada Bupati Nias dengan Penuh harap. (Aro Ndraha)