Peringati Harkodia Tahun 2021, Pemkot Cilegon Resmikan Posko Satgas Saber Pungli

Peringati Harkodia Tahun 2021, Pemkot Cilegon Resmikan Posko Satgas Saber Pungli

386 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cilegon. Pemerintah Kota Cilegon  mengikuti peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) Tahun 2021 secara daring, yang di gelar KPK RI, Kamis, (09/12/2021).

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” itu dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula.

“Korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa, oleh sebab itu, harus ditangani dengan extraordinary juga,” kata Jokowi.

Ketua KPK RI, Firly Bahuri mengungkapkan peringatan Hakordia tahun ini di laksanakan di 5 Provinsi.

“Karena keterbatasan personil KPK RI hingga saat ini belum bisa membuat kantor Perwakilan di setiap Provinsi, untuk itu Hakordia kali ini kita adakan di 5 Kota Berbeda sebagai simbol KPK hadir di seluruh Pelosok Nusantara,” ujar Firly.

Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan praktek Pungutan Liar (Pungli) perlu dikoordinasi dengan baik.

“Saya sampaikan penanganan praktek pungli saat ini memerlukan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum,” katanya.

Sanuji menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dipimpin oleh Kapolres.

“Maka dengan itu Presiden Ir. H. Joko Widodo dengan Kebijakan Reformasi hukummnya mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Dalam Perpres tersebut mengamanatkan bahwa setiap tingkatan Pemerintah dari Provinsi, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Saber Pungli yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan & pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Lanjut Sanuji mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah membentuk satuan tugas dalam rangka menindaklanjuti keputusan Peraturan Presiden tersebut.

“Pemkot Cilegon juga telah membentuk Satuan Tugas yang bertugas untuk menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden, diantaranya Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 7003.05/Kep-Inspektorat 2017 pada Tanggal 01 Februari 2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Cilegon,” imbuhnya.

Sanuji juga menyebutkan pembentukan Satgas Saber Pungli ditujukan untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas untuk para pelaku pungli. Menurutnya korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa.

“Buruknya layanan publik di Indonesia secara tidak langsung menyebabkan maraknya praktek Pungli. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa juga dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta meresmikan Posko Satuan Tugas Saber Pungli Kota Cilegon, yang bertempat di Gedung Praja Mandiri Kota Cilegon. (Dhe)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY