Perjalanan Pelaku Jambret Berakhir Dalam Bui

Perjalanan Pelaku Jambret Berakhir Dalam Bui

1,589 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. RA (28) Seorang pria, nekat melakukan jambret 1 (satu) unit handphone merek Oppo A96 warna merah muda di dasboard motor saat dikendarai korban di jalan Jenderal Sudirman tepatnya dekat lapangan tugu kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Korban jambret berinisial SY (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Telah melaporkan kejadian jambret ke pihak yang berwajib.

Korban menjelaskan kronologi kejadian, Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib pada saat saya bersama anak saya sedang membeli buah jeruk di jl. jend. sudirman tepat di samping lapangan tugu jl. jend sudirman.

“saya kesitu hendak membeli jeruk dan memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan tempat jual jeruk dan meletak kan 1 (satu) unit handphone merk oppo A96 warna merah muda di dasboard motor,” ujar korban.

Lalu korban turun dari kendaraan sepeda motor untuk membeli buah jeruk. sewaktu korban membeli buah jeruk datang Orang Tidak Kenal (OTK) dengan menggunakan sepeda motor merk Nmax Warna biru No Pol BM 2713 langsung menuju ke sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A96 warna merah muda di dasboard motor.

“Anak saya yang sedang duduk di sepeda motor langsung berteriak mengatakan “jambret” dan sebagian masyarakat yang ada di seputaran tempat kejadian mengejar. Akibat kejadian tersebut saya melaporkan ke pihak berwajib ke Polres Bengkalis, untuk poengusutan lebih lanjut,” jelas korban.

“Kejadian Penjambretan tersebut sesuai dari Laporan Korban Pada Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala Rabu (17/04/2024).

Tersangka RA berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis di kediamannya Jalan Griliya, Desa Kelapa Pati, Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 06:00 wib.

“Pada saat dinterogasi Tim Opsnal Satreskrim, Tersangka AR mengakui telah melakukan jambret di 2 TKP lainya yaitu di jalan pembangunan (Jambret kalung emas anak anak) dan di jalan tandun depan toko into bangunan (Jambret handphone Samsung),” terang AKP Gian Wiatma.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru dengan NoPol BM 2713 DAT yang dipakai Pelaku saat melakukan jambret, 1 unit handphone Oppo A96 warna, 1 Helm warna hitam dan 1 Helai celana jeans warna hitam,” sebut Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini.

“Saat ini Tersangka AR beserta BB sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Gian Wiatma Joni Mandala. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY