Personil Polres Tanjungbalai Bersama TNI dan Pemko Tanjungalai, Laksanakan Kegiatan Ops Yustisi...

Personil Polres Tanjungbalai Bersama TNI dan Pemko Tanjungalai, Laksanakan Kegiatan Ops Yustisi dan Razia Jam Operasi THM

477 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko Tanjungbalai melaksanakan giat ops yustisi dan razia jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu Tanggal 27 April 2022, sekira Pukul 21.00 Wib di wilayah Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai mengatakan “Kegiatan yustisi serta razia jam operasi tempat hiburan malam dilaksanakan dibeberapa tempat yaitu Depan Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS), Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan TBS. Depan Pos PAM titi Tebayang, Jalan Jenderal Sudirman Simpang Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS. Depan Pos PAM Stasiun Kereta Api, Jalan Suprapto Kelurahan TB. Kota IV Kecamatan TBU,” Kata Humas.

“Selai itu di Depan Pos PAM Km 7, Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Tempat hiburan malam Hotel Tresya, Jalan Jend Sudirman Km 7 dan tempat hiburan malam Hotel Suranta Permai, Jalan Jend Sudirman Km 7. Kegiatan dilaksanakan bertujuan sebagai ppaya Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko Tanjung Balai untuk mencegah penyebaran / penularan covid 19 di Kota Tanjungbalai.,” Tambahnya.

“Kegiatan Ops yustisi dan razia tempat hiburan malam dipimpin oleh Pawas AKP Eri Prasetyo, S.H. (Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai) dan Padal AKP R. Saragih, S.H. (Kanit Reskrim Polsek TBS), Padal Ipda Syaifuddin, S.H. (Kbo Sat Binmas) beserta beberapa Personil lain nya yaitu Personil Polri sebanyak 20 orang. Personil Satpol PP sebanyak 5 orang dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai sebanyak 2 orang,” Terang AKP AD. Panjaitan.

“Adapun cara atau tindakan yang di ambil dalam kegiatan adalah memberi himbauan kepada warga dan pengelola cafe/rumah makan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Memberi teguran lisan yg bersifat mendidik (Edukasi) kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak dan memberi masker kepada para pelanggar protokol kesehatan dan warga yang membutuhkan,” Jelas Humas lagi.

“Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan adalah Ditemukan warga masyarakat yg melanggar Protokol Kesehatan antara lain Tidak menggunakan masker 50 Orang. Kerumunan/tidak jaga jarak 20 orang dan teguran kepada pengelola cafe/ rumah makan 0. Sanksi yang di berikan total :sanksi Adm nihil, Teguran 50 orang, Denda nihil, Orang dan uang Rp Nihil Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan 0. Kegiatan juga dilengkapi dengan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 50 orang,” Terang Nya

“Tempat hiburan malam -Hotel Tresya, dan Hotel Suranta Permai tidak beroperasi (Tutup),” Lukas AD. Panjaitan. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY