PHK Sepihak, Buruh Tergabung SP Sarbimusi NU Tuntut PT. SMC 2 Orang...

PHK Sepihak, Buruh Tergabung SP Sarbimusi NU Tuntut PT. SMC 2 Orang Pengurusnya di Pekerjakan Kembali

454 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Puluhan buruh menggelar aksi demo dibarengi mogok kerja, pada Rabu (18/5/22) yang tergabung dalam serikat pekerja Basis Sarbumusi NU, bertepatan di halaman PT. SMC (Pabrik Kantong Plastik) Jl. Kepatihan No. 102 Kec. Menganti Kab. Gresik.

Pada saat menggelar aksi menuntut dua orang yang tidak lain adalah pengurus Basis Sarbumusi NU yang di PHK sepihak tanpa prosedur oleh perusahaan.

Menurut pengakuan Sugianto, menyampaikan terkait mereka berdua dikeluarkan perusahaan adalah saat tahun 2021 kemarin, “Dimana pihaknya mengadakan kegiatan pelatihan dan tour ziarah ke makam Sunan Bonang dan ke pantai Semilir di Tuban saat hari libur tanggal merah,” ujar Sugianto dilokasi kepada awak media, Rabu (18/5/22).

Masih kata Sugianto, menurut pihak manajemen perusahaan menjadi persoalan karena melanggar aturan.

Tuntutan yang pertama adalah saya selaku Ketua Basis dan Arif Masudi selaku Wakil Sekretaris Basis agar bisa masuk kerja atau dipekerjakan kembali oleh perusahaan. “Karena kita dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan. Kalau sesuai aturan, seharusnya melalui SP1, 2 dan 3 kemudian skorsing, namun ini tidak dilalui,” tandasnya.

Diketahui, Sugianto saat ini menjabat Ketua Basis SP Sarbumusi PT. Suryatama Mega Cemerlang (SMC) juga Arif Masudi selaku Wakil Sekretaris Basis SP Sarbumusi.

Selanjutnya guna mencari solusi akan hal ini, kemudian diadakan mediasi atau perundingan secara Tri Partit. Ketua DPC Sarbumusi Nu Gresik Mochamad Agus bersama DPW SP Sarbumusi Jatim mewakili buruh ikut melakukan perundingan dengan pihak manajemen perusahaan melalui HRD PT. Suryatama Mega Cemerlang (SMC) yang di mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik.

Setelah selasai perundingan, Ketua DPC Sarbumusi Nu Gresik Mochamad Agus mengungkapkan kepada awak media terkait tuntutan dari para buruh pada PT. SMC bahwa ada dua pengurus di PHK (Sugianto dan Arif,red) tanpa kesalahan yang jelas. Dan indikasinya ketika mereka mendirikan serikat pekerja kemudian di PHK.

“Kami menginginkan dari perusahaan mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Tapi Pak Samsul selaku HRD meminta waktu untuk diskusi dengan pimpinan perusahaan bagaimana yang terbaik bagi mereka berdua,” ucap Agus.

Lanjut Agus menyampaikan, pihak perusahaan yang diwakili HRD meminta kelonggaran waktu sampai hari Jum’at (20/5/22) untuk menyampaikan keputusan hasil pertemuan hari ini dari pimpinannya.

“Namun apabila kemudian pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan dari Sarbumusi tersebut, kami akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdatanya, dan juga terkait penghalangan berserikat,” tegas Ketua DPC Sarbumusi Nu Gresik.

Sementara itu, saat para awak media akan klarifikasi dari hasil perundingan atas tuntutan para buruh kepada manajemen perusahaan melalui HRD.

Kemudian Security PT. SMC menyampaikan, “Bahwa HRD tidak bisa menemui para wartawan untuk melakukan wawancara klarifikasi terkait masalah tersebut,” tutur Security kepada awak media. (Hari R)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY