Suara Indonesia News – Bengkalis. Pembukaan workshop serta sosialisasi hukum gelombang ke-3 SMP dan SD se- Kabupaten Bengkalis di hadiri Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi acara bertempat di Gedung Cik Puan, pada Kamis (12/11/2020).
Pada kesempatan tersebut Syahrial Abdi menyampaikan pada tanggal 03 november 2020 lalu, di kota Duri telah dilaksanakan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis.
Tujuannya agar dalam pengelolaan dana bos yang dilakukan secara benar, akuntabel dan tepat sasaran sehingga Kepala Sekolah mendapatkan perlindungan hukum dan bisa meminimalisir resiko yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
“Sebagai seorang Kepala Sekolah, kami yakin bapak/ibu berada dalam tugas antara profesionalitas meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalitas mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini merupakan dua ranah yang jelas sangat berbeda, karena kompetensi finansial memiliki dinamika tersendiri, yang tidak mudah, namun perlu kecerdasan manajerial”, sebut Abdi.
Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis ini juga mengatakan Pemerintah dalam hal ini sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan bantuan dana bos untuk pemerintah daerah.
Dalam peraturan tersebut mengatur ketentuan-ketentuan teknis mengenai manajemen atau pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di lingkup sekolah negeri maupun swasta mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMS atau SMK di seluruh Indonesia.
“Semua kegiatan yang bersumber dari dana bos yang dikelola oleh masing-masing pengelola keuangan dana BOS, harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab sesuai juknis penggunaan dana bos. Dalam permendagri 24/2020 tersebut juga dijelaskan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan (pembukuan), pelaporan, pertanggung-jawaban, sampai pada pengawasan hibah dana bos”, ujar Abdi.
Syahrial Abdi berharap kepada kepala sekolah tolong benar-benar dipahami materi hari ini terutama terkait penyuluhan hukum yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya dari kejaksaan maupun lembaga pustaka-pemda secara baik dan serius, agar bapak/ibu benar-benar memahami mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana bos secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada kepala Kejaksaaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Bengkalis, kami mohon dapat kiranya memberikan pembinaan serta dukungan maupun perlindungan hukum kepada kepala sekolah yang ada dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis agar mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah serta dapat mengoptimalkan tujuan dana bos yang telah disalurkan oleh pemerintah sehingga berdaya guna dan berhasil guna”. Harapnya.
Terlihat hadir pada acara tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartarti, Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan, Ketua DPH LAMR Bengkalis Datuk Sri Sopian Said dan ketua MUI Bengkalis Amrizal.
Editor: Musrialdi