Pj Bupati Konawe : Gaji PPPK Dari Pemerintah Pusat dan Menggunakan Sistem...

Pj Bupati Konawe : Gaji PPPK Dari Pemerintah Pusat dan Menggunakan Sistem Reimburse

2,807 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Terkait isu yang menyebut bahwa Pemda Konawe membayarkan gaji PPPK menggunakan dana alokasi khusus (DAK), Pj Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba,SE.,MM., memastikan kalau pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan mekanisme.

Pj Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba,SE.,MM., menjelaskan, tidak mungkinlah Pemda Konawe membayarkan gaji PPPK menggunakan dana alokasi khusus (DAK), karena PPPK gajinya sudah ada dari pemerintah pusat dan menggunakan sistem reimburse, (11/12/2023).

Harmin Ramba juga menjelaskan, bahwa sistem reimburse merupakan sistem pembayaran gaji dimana Pemerintah Daerah membayarkan lebih dahulu gaji PPPK lalu melaporkan ke pusat untuk kemudian dibayarkan ulang ke Pemda.

“Jadi, tidak ada pembayaran gaji menggunakannya DAK,” tegas Harmin Ramba.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Santoso saat dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku sangat berterima kasih kepada wartawan yang telah memberitakan dugaan pembayaran gaji PPPK menggunakan DAK.

Saya sangat bersyukur atas beritanya, biar pemerintah pusat tau supaya cepat mereka transfer gaji PPPK, tutupnya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY