Suara Indonesia News – Konawe. Persoalan sengketa lahan Persawahan pada Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seluas kurang lebih 500 hektar yang diduga masih bermasalah akan diselesaikan secara hukum.
Hal ini disampaikan PJ Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba,SE.MM, kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe dan Forkompimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, di Kantor Camat Uepai, Senin (4/12/2023).
Dr.H.Harmin Ramba,SE.MM mengatakan, dari hasil kesepakatan warga pihak – pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang-red) mengelola dilokasi sengketa lahan tersebut.
Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. Jadi pihak- pihak yang bersengketa kita larang mengelola dilokasi itu, semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu, ujar Pj Buapti Konawe.
“Melalui musyawarah mufakat pemerintah daerah tidak selesai maka kita serahkan pada jalur hukum,” ungkapnya.
PJ Bupati Konawe juga memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi untuk diberikan waktu sampai masa panen, kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola dilahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.
“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Setelah itu panen tinggalkan, kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti Camat yang akan mengawasi, ” ujarnya.
Semua lokasi kita statusnya normal dulu. Tidak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplain dan tidak ada boleh mengolah pada lokasi yang di sengketakan, tegas PJ Bupati Konawe.
Harmin Ramba juga berharap masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut jangan ada lagi konflik horizontal.
Saya itu sederhana saja, kalau kita mau atur musyawarah tidak ada kesepakatan kita kembalikan ke jalur hukum dan saya bukan lembaga pengadilan yang harus memutuskan. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan, tutup Pj Bupati Konawe. (red)