Pj Bupati Konawe Stanley, SE. S.SİT. MM., Lantik Delapan Kepala Desa Terpilih...

Pj Bupati Konawe Stanley, SE. S.SİT. MM., Lantik Delapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2024

190 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Sebanyak 8 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2024 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe Stanley, S.E., S.SİT., M.M. di Pendopo merah putih, Kabupaten Konawe, Rabu  (11/9/2024).

Pelantikan tersebut adalah hasil dari pemilihan antara waktu, hal tersebut disebabkan Kepala Desa sebelumnya tidak bisa melanjutkan tugasnya diantaranya dikarenakan meninggal dunia, sakit atau lain hal sebagainya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kajari Konawe, Kapolres Konawe, Staff Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kadis Kominfo, Kepala BPMD, Tampak Hadir juga Camat Padangguni, Ketua TP-PKK Kabupaten Konawe, Kasatpol PP, Unsur Muspika Kecamatan dan tamu undangan lainnya.

Pejabat Bupati Konawe Stanley, S.E., S.SİT., M.M, dalam sambutannya mengucapkan selamat terhadap Kepala Desa PAW terpilih dan berharap terhadap para Kepala Desa yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi Desanya masing-masing, serta dapat berbaur dengan masyarakat yang dapat menciptakan kondisi yang kondusif, harmonis dan tentram.

“Saya yakin dan percaya bahwa kepala desa yang dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya,” ujar Pj Bupati Konawe.

Pj Bupati Konawe Stanley, juga mengatakan, semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancer,

Lanjut Stanly, saya berpesan kepada kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2024, untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa  sesuai kewenangan yang dimiliki desa.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,” kemudian yang paling utama bagaimana kepala desa bisa mengawal proses pilkada secara jujur dan adil (Jurdil) dan tanpa harus terafiliasi pada salah satu Paslon, karena resiko dan tanggung jawabnya itu sudah di atur dalam undang undang, tutup Stanley

Pj Bupati Konawe saat ditanya awak media di ruang kerjanya, menyampaikan pesan penting kepada Kepala Desa yang di Lantik, bahwa paling lambat tiga  bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun.

“RPJMDesa yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” lanjut Stanley, S.E., S.SİT., M.M.

Sementara itu, Kajari Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, yang turut hadir saat pelantikan kades terpilih mengatakan, laksanakan tugas tupoksi dengan baik pedomani peraturan desa tertinggal Terkait dengan rincian Penggunaaan prioritas dana desa.

Bantu Pemerintah Daerah ucap Musafir, dengan menyalurkan bantuan dana desa sehingga tujuan pemerintah menggolontorkan dana pada kepala desa bisa menyentuh langsung dan dinikmati oleh masyarakat. Terakhir Kajari Konawe berpesan pada seluruh kepala desa bukan hanya yang saat ini di Lantik ya, tapii semua Kades khususnya di kabupaten Konawe, Hindari perbuatan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan sedikit saya tambahkan agar kepala desa bisa mengingat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta Fungsinya serta selalu berkordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah itu pesan saya. (Rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY