Suara Indonesia News – Kuansing. Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sekretariat DPRD Almadi yang menyampaikan tidak ada klausul untuk paripurna ulang. Yang ada ditunggu sampai batas waktu undangan paripurna. Kalau tidak, otomatis, sesuai aturan, pimpinan AKD yang lama itu tetap dan lanjut.
“Saya ingatkan Almadi agar jangan buat tafsir hukum yang menyesatkan anggota DPRD Kuansing. Karena pernyataan yang disampaikan tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diseluruh tanah air aturannya sama yaitu PP nomor 12 Tahun 2018”, Ujar Suhardiman(25/03-2022).
Tambahnya baca baik – baik tatib itu, apa saja nama rapat – rapat di DPRD. Sepengetahuan saya tidak ada nama Rapatnya Paripurna Internal. Yang ada itu hanya rapat Paripurna dan Rapat Paripurna Istimewa. Tapi entahlah di kuansing ada istilah baru ditatibnya. Coba jelaskan pada bab berapa dan pasal berapa.
Masih kata Suhardiman di DPRD itu jelas aturannya, ada masa sidang dan ada masa reses. Bersidanglah pada masa sidang dan jangan buat kebijakan konyol bersidang dimasa reses. Nanti akan ada pembiayaan yang sama ( ganda) dan pasti akan jadi temuan BPK. Karena seluruh perjalanan ke dapil pada masa reses dibiayai oleh Negara. DPRD Kuansing harus ada pembukaan masa sidang dan penutupan masa sidang, baru setelah itu ada masa reses.
“Saya sudah cek kepada sekwan terkait surat undangan paripurna internal itu, ternyata sekwan dia tidak tau dan tidak lewat sekwan (tidak ada paraf sekwan). Staf langsung kepada pimpinan. Luar biasa , pantas saja amburadul administrasi DPRD selama ini”, Cakap Suhardiman.
Tidak hanya almadi yang diingatkan tapi juga Muslim, Darmizar dan Musliadi. “Saya ingatkan agar jangan cepat berburuk sangka. Posisi saya sama dengan kawan – kawan semua, sama sama ketua partai. Kehadiran saya semata – mata hanya ingin memperbaiki kesalahan yang berulang kegiatan menahun dilaksanakan. Kesepakatan fraksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan “, terang Datuk Panglimo Dalam.
Lebih lanjut Suhardiman menyampaikan agar ikuti seluruh ketentuan perundangan yang berlaku sama untuk DPRD diseluruh Indonesia. Jangan jadikan kesepakatan sebagai aturan yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Tujuannya adalah agar masyarakat tau berapa kali DPRD Kuansing bersidang dalam setiap masa sidang untuk membahas persoalan rakyat. Masyarakat menunggu penutupan masa sidang untuk mengetahui, berapa perda yang dibahas, berapa yang selesai. Indikator kinerja DPRD adalah berapa perda yang disiapkan DPRD dalam setiap masa sidang, sesuai dengan Prolegda yang disepakati pada RAPBD setiap tahunnya”, tutupnya. (RC)