PN Gunungsitoli Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum...

PN Gunungsitoli Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum Merasa Bingung Ada 2 Laporan Polisi

335 views
0
SHARE

Suara Indoesia News – Gunungsitoli. Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Menggelar sidang perdana tertutup terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan Anak Pelajar dibawah Umur YN (17 Tahun) dengan Register Perkara Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN GST. yang terjadi di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Selasa (07/12/2021).

Dalam sidang kasus tersebut, Tim kuasa hukum korban bernama Ikhtiar Evantri Gulo,S.H., mengungkapkan sejumlah kejanggalan, diantaranya terdapat dua jenis laporan polisi.

“Iya benar bahwa hari ini kami dari Tim Kuasa Hukum Orangtua Korban YN telah mengikuti sidang perdana atas kasus tersebut”, ucap Tim Kuasa Hukum Korban (Ikhtiar Evantri Gulo, SH) Kepada sejumlah wartawan usai mengikuti persidangan.

Dia memberitahu bahwa dalam persidangan tersebut dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Taufik Noor Hayat. SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arpan Charles Pandiangan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengungkapkan bahwa di Kasus ini terdapat dua berkas laporan yakni Laporan polisi 313 Model -B dengan pelapor atas nama : AD Z (ibu kandung korban YN) dan terlapor terduga pelaku tetangga korban YN berinisial AW.

Serta Laporan polisi 313 Model-A. dengan pelapor Atas nama : Febriana Pasaribu (Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Nias) dan Terduga pelaku adalah adik kandung korban YN berinisial SN alias S (Umur 15 Tahun).

Mendengar penuturan dari JPU, Tim kuasa hukum korban YN menduga adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Pihaknya berencana akan menjawab pernyataan JPU pada agenda sidang lanjutan nantinya.

“Dari penuturan JPU, Kami dari Tim Kuasa Hukum Orangtua Korban, Jujur kami bingung dan kaget bahwa ada dua jenis laporan. Kita bingung, mana yang mau disidangkan. Namun nanti kami akan mengungkapkan sejumlah tanggapan atau sikap kami melalui eksepsi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim”, tutur Ikhtiar.

Ditempat yang sama juga, Anggota Tim Kuasa Hukum Orangtua korban YN bernama Memor Juang Gea, S.H. mengatakan Kepada wartawan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Korban YN dan keluarganya mendapatkan keadilan yang sebenarnya”, ucapnya.

Sebagai mana diketahui bahwa sebelumnya Lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias secara resmi telah meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Ulang terhadap kasus Pemerkosaan Pelajar Anak dibawah Umur tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat resmi PKPA NIAS dengan Nomor :73/B/PKPA-Nias/XI/2021, Tanggal 02 Desember 2021, yang diterima wartawan melalui WhatsApp.

Dalam suratnya menuturkan bahwa Walaupun SN adik kandung korban YN telah ditetapkan sebagai tersangka. PKPA Nias tetap mendesak kiranya laporan polisi Nomor : LP/313/XI/2021/NS, dengan pelapor AD Z dan terduga pelaku AW dapat segera dituntaskan sebagai perwujudan memberi rasa keadilan yang seadil-adilnya kepada korban YN beserta keluarganya. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY