Suara Indonesia News – Surabaya. Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur (Jatim) berhasil mengungkap penyalahgunaan ratusan ton pupuk subsidi bagi petani kecil di wilayah Jatim. Sebanyak 21 orang tersangka beserta barang bukti 279,45 ton pupuk atau 5.589 sak diamankan di Mapolda Jatim.
“Ini salah satu pengungkapan terbesar. Pupuk bagi petani kecil diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus ini kami melakukan pengawasan terkait dengan ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga, khususnya minyak goreng dan pupuk,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).
Irjen Pol Nico menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres jajaran didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk. Sebab, di Jawa Timur merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk.
Masih kata Nico, dalam kasus ini ada tiga modus yang dilakukan para tersangka. Pertama, para tersangka membeli pupuk bersubsidi yang kemudian diganti dengan pupuk non subsidi dengan harga berbeda. Padahal Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi Rp 115.000, namun oleh tersangka diganti sehingga petani membeli dengan harga bervariasi antara Rp 160.000 sampai dengan Rp 200.000.
“Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45.000 sampai Rp 85.000 persaknya,” jelasnya.
Alumni Akpol 1992 ini menambahkan, modus kedua yaitu menjual dengan pupuk di atas harga eceran tertinggi, karena para petani sangat butuh maka membeli. Modus yang ketiga, para tersangka mengelabuhi petugas dengan cara menjual pupuk di luar. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.
“Kedepannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya akan melakukan pencegahan dengan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK, yaitu rencana definitif kebutuhan kelompok tani,” ungkapnya.
Dari kasus ini, Nico mengaku ada sebanyak 17 laporan polisi telah dibuat. Dari belasan laporan polisi itu, jajaran Polda Jatim mengamankan sebanyak 21 orang tersangka. Terhadap puluhan kasus tersebut, 13 tersangka ditangani Polda Jatim dan berasal dari sembilan Kabupaten di Jawa Timur. Yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
Dari pengungkapan di 9 Kabupaten tersebut, Nico membeberkan, jumlah tersangkanya sebanyak 21 orang. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak total 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk.
“Kami beserta jajaran akan membantu dan memberi masukkan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tim Disperindag terkait informasi ini. Dan akan selalu kami update serta mensosialisasikan agar kebutuhan petani terpenuhi. Polda Jatim beserta Polres jajaran siap mendukung program Pemprov Jatim dibidang pertanian,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam rilis, Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Hari R)