Polemik Pelantikan ASN di Konawe: Aktivis Tuding Ada Pelanggaran, Pemerintah Klaim Sesuai...

Polemik Pelantikan ASN di Konawe: Aktivis Tuding Ada Pelanggaran, Pemerintah Klaim Sesuai Prosedur

105 views
0
SHARE

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan mutasi dan penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kebijakan tersebut belakangan ini menuai sorotan tajam dari publik.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, didampingi anggota dewan lainnya yakni Ir. H. Joni Pisi, Ulfa Nur Fatimah, Jemi Syafrul Imran, Ir. H. Majenuddin, Selviana, Kristian Tandabioh, dan H. Muh. Wadio. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gedung H. Ardin, Kantor DPRD Konawe. (26/02-26)

Dalam pembukaannya, H. Abdul Ginal Sambari menyampaikan bahwa DPRD menghargai aspirasi masyarakat dan aktivis terkait pelaksanaan pelantikan pejabat di Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan yang dinilai kurang tepat atau merugikan pihak tertentu.

Perwakilan Aktivis Konawe, Sumantri, dalam argumennya mempertanyakan peran PGRI sebagai organisasi profesi yang seharusnya membina dan melindungi para guru sebagai pejuang pendidikan.

“Persoalan hari ini tidak ada tendensi untuk merongrong pimpinan, melainkan sebagai bentuk evaluasi ke depan. Kami sangat menduga adanya praktik jual beli jabatan dalam pelantikan ini. Kami memiliki bukti dan siap bertanggung jawab untuk membuktikannya,” tegas Sumantri.

Nada serupa disampaikan H. Jumaludin, S.Ag, mantan Kepala SMP 1 Atap Kec. Lambuya yang terkena nonjob. Ia tidak mempermasalahkan mutasi, namun mempertanyakan landasan hukumnya.

“Kami berpegang pada UU ASN No. 20 Tahun 2023, Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, dan Kepmendikdasmen No. 129 yang mengatur kriteria pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah. Jika saya memang masuk kriteria pemberhentian secara aturan, saya ikhlas. Namun jika tidak, saya mohon perlindungan organisasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Konawe, Ahmad Djauhari, menegaskan bahwa pelantikan pada tanggal 20 lalu tidak cacat hukum. Menurutnya, proses tersebut didasari oleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

“Ada tiga jenis Pertek: untuk promosi guru menjadi kepala sekolah, mutasi (rolling), dan pemberhentian. Jadi, menurut kami pelantikan tersebut sah secara hukum,” jelas pria yang akrab disapa Pak Jojo ini.

Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, jabatan terbagi atas manajerial dan non-manajerial. Terkait kepala sekolah, proses seleksi dilakukan melalui aplikasi KSPS yang merujuk pada aturan teknis di Dinas Pendidikan.

“Selama nama yang bersangkutan ada dalam aplikasi KSPS dan sesuai dengan Pertek BKN, maka tidak ada masalah secara administratif,” kata Suparjo.

Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menekankan bahwa setiap kebijakan ASN wajib berpijak pada regulasi, seperti UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 17 Tahun 2020. Ia juga mencatat bahwa sejak dirinya menjabat anggota dewan pada 1999, baru kali ini persoalan mutasi berujung pada RDP.

“Jika pijakannya jelas, potensi untuk dipertanyakan tentu kecil. RDP ini adalah ruang untuk menyamakan persepsi agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun,” pungkasnya. (YT/Red SIN)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY