Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Ngelodae, Saling Klaim Kebenaran

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Ngelodae, Saling Klaim Kebenaran

304 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Kepala Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melantik 7 Perangkat Desa dari 9 perangkat desa yang lowong, namun sayangnya 3 perangkat desa ditunda.

Pelantikan itu berlangsung selasa (7/10/2021), di Kantor desa nggelodae di RT 03 RW 02 dusun nggelak, desa nggelodae, kec Rotsel dan Pelantikan di gereja GMIT Lahaeroi Nggelak.

Menurut Kepala Desa Ngelodae, Urbanus Sinlae,SH, Selasa 7 September 2021 mengatakan, penjaringan dua belas perangkat Desa tapi di lantik hari ini hanya 9 perangkat yang di lantik dan dari tiga yang masih menunggu persyaratan.

Fince Ekon, salah satu perangkat desa nggelodae yang tidak mengikuti seleksi tapi di undangkan oleh Kades untuk di lantik, Fince Ekon tidak menghadiri pelantikan Kata Fince Ekon di kediamannya di dusun nggelak desa nggelodae, hari ini selasa, 7 september 2021 lalu.

8 Perangkat Desa diberhentikan, dalam pelantikan perangkat desa baru tersebut, ada 8 perangkat desa yang diganti, menjadi persoalan pengantian perangkat desa tersebut tidak disetujui oleh mantan camat Rote Selatan dan saat pelaksana Camat Rote Selatan juga tidak merekomendasikan agar diganti delapan perangkat desa.

Namun kades, bahwa mengantikan yang menurut kades sesuai regulasi.
Hal yang sama, Olis Paulus Koanak sebelunya menjbata sebagai Sekertaris Desa Ngelodae menjelaskan kepada media terkait dengan pemberhentian dirinya dengan 7 teman dari perangkat desa nggelodae.

Dalam Pernyataan Olis Koanak, dirinya bersama dengan 7 teman akan membawa permasalahan ini sampai di meja Bupati Rote Ndao, kata Olis.

Informasi yang dihimpun media ini Nama nama perangkat Desa nggelodae yang di berhentikan oleh Kepala Desa nggelodae Urbanus Sinla’e tanpa ada kesalahan dan penjaringan.
1.Olis paulus koanak: sekretaris desa; 2.Alexander malelak: Kepala urusan . perencanaan 3.Alexander sinlae: kepala seksi pemerintahan. 4.Atri Luttu: Kepala seksi Kesejahteraan 5.Selfince yohana ekon: kepala seksi elayanan 6.Gotlif tannu: kepala dusun usuofi; 7.Ida R. Josua:kepala dusun Lopolain; 8.Fenci sinlae: kepala dusun sosalain.

Rabu (8/9/2021) pres release yang diterima media ini dari kepala desa Ngelodae, Urbanus Sinlae menyebutkan, mencermati Surat Keberatan terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae Nomor 14/KEP/DND/2021 Tanggal 04September 2021 maka dapat Saya Jelaskan Bahwa :
1.Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Ngelodae Tahun 2021, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa.

2.Dasar-Dasar Pemberhentian Perangkat Desa Ngelodae dibuktikan dengan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, Daftar Hadir, Teguran dan Peringatan Berulang-ulang. Peryataan Tertulis yang bermaterai, Pengangkatan Perangkat Desa Sebelumnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa, dengan tidak Melakukan Penjaringan dan Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa Sebelum terdapat Suami dan istri yang Menduduki Jabatan Sebagai Sekretaris dan Kepala Urusan Keuangan.

3.Telah dilaksanakan Penjaringan, Penyaringan dan Seleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa.

Dengan Demikian maka Saya selaku Kepala Desa Ngelodae menyatakan Bahwa : Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Ngelodae sudah Sah Menurut Hukum dan Menolak Dengan Tegas Permohonan dari saudara/i sebagai Pemohon dan Tidak Lupa Saya Mengucapkan Terima Kasih atas Pengabdian saudara/i selama Menjabat sebagai Perangkat Desa Ngelodae.

tembusannya kepada ; 1.Bupati Rote Ndao di Ba.a; 2.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao di Ba.a; 3.Plt. Camat Rote Selatan di Daleholu. (Dance henukh)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY