Polisi Ringkus Pengedar Shabu dan Extacy di Siak Kecil

Polisi Ringkus Pengedar Shabu dan Extacy di Siak Kecil

728 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Polsek Siak Kecil berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy di Jalan Jalik Aris dekat klenteng Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa 14 Juni 2020.

Pelaku berinisial RS (20), warga Jalan Jalik Aris Dusun Pelepak Desa Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil Serta AJ (27), kedua tersangka berasal dari Dusun yang sama. RS ketika di periksa Urine ( – ) Amphetamine dan ( – ) Metamphetamine. Sementara AJ di periksa Urine ( – ) Amphetamine dan ( + ) Metamphetamine.

Tersangka berperan sebagai Kurir, barang bukti disita dari tersangka AJ berupa,  1 paket kecil Narkotika jenis Shabu (Bruto : 4,23 Gram). 1 unit Handphone merk Samsung warna ungu.1 buah dompet warna biru berisi 2 bungkus Shabu ukuran sedang. 1 buah botol warna putih berisi 1 bungkus Shabu ukuran kecil.  1 bungkus plastik warna biru berisi 35 bungkus plastik bening kosong. 1 bungkus plastik warna hijau berisi 6 buah plastik putih bening kosong. 1 buah gunting press. 1 buah gunting biasa. 1 bungkus plastik berisi 1/2 butir Pil Extacy. (0,12 Gram).

Sementara dari Tersangka RS diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Jupiter

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Akp Syahrizal.SH.MH.M.Si mengatakan kronologis penangkapan secara rinci kepada Si pada Selasa 14 Juli 2020.

“Menindaklanjuti infomasi dari Masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, berdasarkan hasil lidik tersebut maka dilakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga Tersangka”.ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis. (Mus)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY