Suara Indonesia News – Duri. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu yakni Heru Fernanda (33) Tahun ditangkap karena dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan ditangkap Heru Fernanda di kediamannya Jalan Pala Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib.
“Tersangka Heru Fernanda berhasil ditangkap Minggu kemarin tanggal 29 tepatnya jam 01.00 (siang) di rumahnya Jalan Pala Kelurahan Air Jamban, Duri,” kata Kapolres yang disampaikan melalui siaran Pers, Sabtu (4/02-2023).
Tersangka berperan sebagai pengedar. Merupakan DPO dalam perkara tersangka Soleh Ikrom alias Soleh LP.A / 397 / XII / 2022 / Riau / Res Bengkalis / Resnarkoba, tanggal 9 Desember 2022.
Berdasarkan LP.A / 397 / XII / 2022 / Riau / Res Bengkalis / Resnarkoba, tanggal 9 Desember 2022. Bahwa tersangka Soleh Ikrom alias Soleh menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu yang dikuasainnya diperoleh dari Heru Fernanda.
“Kemudian lebih kurang 1 bulan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO yang sebelumnya berinisial HF, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap DPO an HF yang baru pulang dari pelariannya,” jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram di saku celana belakang dan 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.
Kemudian Polisi melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari YB (DPO).
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SIK, SH, MH.
Editor : Musrialdi