Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Laporan pencemaran nama baik lembaga negara DPR, di media sosial, Facebook,” yang di laporkan oleh Hasanusi cs, yang merupakan anggota DPRK Aceh Tenggara.
“Pemilik akun Facebook, Irwansyah, di laporkan ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal (08/06) dengan Nomor: LP/B/164/VI/2020/ACEH/RES AGARA.
“Terkait dengan status yang di unggah oleh Irwansyah,” pidana tak berlaku pada rampok berjamaah jadi tak perlu saling ancam dengan dalih pantau sana pantau sini (pansus) lebih baik berdamai, #DPR# dewan perwakilan rampok, itu status yang di unggah Irwansyah.
“Maka pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini polres Aceh Tenggara, tetap akan memproses secara hukum apabila delik aduan yang di adukan Hasanusi CS itu ada pelanggaran hukum nya.
“Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP.Wanito Eko Sulistio. Sik melaui kasat Reskrim AKP. Aidil Saputra SH.Sik Cq Kanit tindak pidana tertentu Ipda.Herianto Annar, kepada sejumlah wartawan pada Senin (29/06-20) di ruangan kerjanya.
“Kemudian untuk mengembangkan kasus ini sambung nya bahwa pihak polres agara juga nanti nya akan memanggil beberapa ahli, seperti ahli ITE, ahli Pidana, dan ahli bahasa , dari perguruan tinggi unsiah dan malikul Saleh Lhokseumawe,.jelas Kanit Tipidter.
Diakhir pembicaraan mudah mudahan kasus dugaan pelecehan lembagaan negara yang di laporkan oleh Hasanusi cs bisa secepatnya terungkap, sepanjang adanya dukungan alat alat bukti. (M.yusuf)